Rabu, 07 Mei 2025
Beranda / Berita / Aceh / Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Methamphetamine di Aceh

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Methamphetamine di Aceh

Selasa, 06 Mei 2025 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Tim gabungan yang terdiri dari Tim NIC Mabes Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan KPPBC TMP C Langsa berhasil menyita 117 bungkus methamphetamine dari dua lokasi berbeda di Aceh Timur dan Kota Langsa. [Foto: Humas BC Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotika, sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum berhasil menggagalkan penyelundupan yang diduga narkotika jenis methamphetamine dalam jumlah besar. Tim gabungan yang terdiri dari Tim NIC Mabes Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan KPPBC TMP C Langsa berhasil menyita 117 bungkus methamphetamine dari dua lokasi berbeda di Aceh Timur dan Kota Langsa.

Pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan sejak Kamis, 24 April hingga Senin, 5 Mei 2025. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyampaikan bahwa operasi ini berawal dari kegiatan sharing information dan joint analysis antara tim gabungan, yang mendeteksi adanya pengangkutan narkotika melalui jalur laut dari Thailand menuju perairan Aceh.

“Barang haram ini dibawa dengan kapal cepat dan dilangsir menggunakan kapal nelayan di sekitar Aceh Tamiang, sebelum akhirnya dibawa ke darat untuk diedarkan lebih lanjut,” ungkap Leni. Satgas Patroli Laut BC 15030 dari Bea Cukai Langsa segera melakukan pemantauan di titik-titik pendaratan potensial. Informasi dari pemantauan laut kemudian dipadukan dengan penyelidikan jaringan sindikat narkotika yang mengarah pada penggunaan sepeda motor sebagai sarana pengangkut barang menuju wilayah Aceh Utara.

Pada Senin malam, 28 April 2025 sekitar pukul 23.50 WIB, tim berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai. Pemeriksaan mendalam mengungkap 18 bungkus yang diduga kuat narkotika jenis methamphetamine. Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus terus dilakukan.

Puncaknya terjadi pada Minggu malam, 4 Mei 2025, saat tim gabungan mengamankan seorang tersangka berinisial Z. Dari hasil interogasi dan penyelidikan lanjutan, ditemukan 99 bungkus methamphetamine di lokasi penimbunan di pinggir Sungai Langsa, Gampong Alue Berawe, Kota Langsa.

Dua orang tersangka, masing-masing berinisial S dan Z, telah diamankan bersama barang bukti, dan selanjutnya diserahkan kepada NIC Bareskrim Polri untuk pendalaman lebih lanjut terhadap jaringan sindikat.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan kerja sama lintas instansi dalam rangka melindungi masyarakat Aceh dari ancaman serius narkotika. Ini bukan sekadar penindakan, tapi bagian dari perang jangka panjang melawan kejahatan terorganisir lintas negara,” tegas Leni.

Keberhasilan ini menunjukkan kesiapsiagaan dan ketajaman analisis aparat dalam mengidentifikasi dan mencegah penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia, khususnya Aceh yang merupakan salah satu pintu masuk utama jalur laut. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
penghargaan mualem
diskes
hardiknas