Beranda / Berita / Aceh / Bea Cukai Langsa dan Kejari Aceh Timur Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Langsa dan Kejari Aceh Timur Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis, 27 Februari 2025 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Bea Cukai Langsa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melakukan pemusnahan satu juta batang rokok ilegal merek Luffman. [Foto: dok. BC Langsa]


DIALEKSIS.COM | Langsa - Bea Cukai Langsa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melakukan pemusnahan satu juta batang rokok ilegal merek Luffman di halaman Kantor Kejari Aceh Timur pada Rabu (26/2/2025).

Rokok ilegal tersebut tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, dan pemusnahannya dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Idi No 204/Pid.Sus/2024/PN Idi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman mengungkapkan, pemusnahan ini merupakan bagian dari penindakan Bea Cukai Langsa pada 5 September 2024, di mana total 1.643.260 batang rokok ilegal berhasil disita. 

"Sebelumnya, pada 12 Desember 2024, sebanyak 643.260 batang rokok ilegal telah dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir Gampong Pondok Keumuning, Langsa. Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara melalui surat nomor S-217/MK.6/KN.04/2024 tanggal 13 November 2024," sebut Sulaiman.

Sementara itu, Kajari Aceh Timur menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan tanggung jawab kejaksaan. 

“Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa. Ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum,” ujar Kajari.

Pemusnahan ini juga menjadi bukti dukungan Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya terhadap peran Bea Cukai Langsa dalam melindungi industri dan masyarakat. 

"Rokok ilegal  dapat mengganggu stabilitas harga dan menciptakan persaingan tidak sehat di pasar. Selain itu, rokok ilegal juga membahayakan kesehatan masyarakat karena kandungannya tidak terukur dan tidak melalui uji laboratorium," pungkas Kajari.

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan transparansi Bea Cukai Langsa.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal dalam mewujudkan astacita Presiden sebagai salah satu unit task force ekonomi. Harapannya, masyarakat semakin sadar akan pentingnya membeli produk rokok dengan cukai resmi demi mendukung pembangunan negara,” tegas Sulaiman.

Bea Cukai Langsa juga akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal. Langkah ini dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar tentang bahaya rokok ilegal serta operasi gabungan untuk memberantas peredaran barang terlarang tersebut. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI