Bebaskan 1.800 Tanah HGU, Wakil Ketua DPRK Abdya: Utamakan Kepentingan Rakyat
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
[Foto: Roni/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Aceh Barat Daya - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRK Aceh Barat Daya mengeluarkan tanah Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.800 hektar untuk dijadikan objek reformasi agraria yang akan didistribusikan kepada masyarakat.
Wakil Ketua DPRK Abdya, Hendra Fadli saat diwawancara Dialeksis.com, Kamis (8/10/2020) mengatakan, keberhasilan reformasi agraria ini merupakan sebuah pencapaian dan prestasi besar yang manfaatnya akan sangat baik bagi masyarakat nantinya.
"Ini kan artinya ada 1.800 orang yang bakal memiliki sumber produksi ekonomi baru, akan menjamin rumah tangganya lebih makmur di masa yang akan datang," ungkap Hendra Fadli.
Wakil Ketua DPRK Abdya itu juga menjelaskan, reformasi agraria ini bukan dalam makna menghambat investasi, tapi kepentingan masyarakat harus diutamakan. Jadi, kepemilikan tanah oleh HGU jangan sampai kemudian membuat masyarakat kehilangan haknya atas tanah-tanah milik negara yang seharusnya bisa mereka akses.
"Yang diutamakan jangan hanya untuk korporat, masyarakat kita juga harus dipertimbangkan. Jangan sampai HGU masuk terus tanam investasi, rakyat tidak memiliki tanah lagi untuk berproduksi. Itu berbahaya juga," ungkap Hendra.
"Ini sebuah pembelajaran penting dari Abdya yang juga harus ditiru oleh pemerintah lain, bagian dari melaksanakan agenda nasional, mewujudkan keadilan kepemilikan tanah," tambahnya.
Diketahui, perpanjangan tanah HGU ini berakhir 2017 lalu. Setelah itu, Pemerintah Abdya bersama DPRK Abdya bersepakat awalnya tidak mengakomodir perpanjangan.
Namun setelah dilakukan kompromi, maka ada sebagian dikeluarkan dari HGU dalam SK perpanjangan menjadi tanah milik negara yang ditetapkan menjadi tanah objek reformasi agraria untuk didistribusikan kepada masyarakat yang tepat sasaran dan berhak (masyarakat kurang mampu) sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dan Alhamdulillah, hasil kerja keras Pemerintah Abdya bersama DPRK Abdya disambut positif oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)," ungkap Hendra.
"SK perpanjangan itu dari yang semula diajukan 4.000 sekian hektar, hanya disetujui pemerintah melalui Kementerian ATR hanya 2.200 hektar. Berarti ada 1.800 hektar yang dikeluarkan dari kepemilikan HGU, artinya itulah yang menjadi tanah objek reformasi agraria yang didistribusikan kepada masyarakat nantinya," tambahnya.
Wakil Ketua DPRK Abdya itu juga menjelaskan, SK Kementerian tersebut digugat oleh PT Cemerlang Abadi (CA). Mereka menang ditingkat Pegadilan Pertama dan PT lalu kandas lagi di MA.
"Cuma kita berharap sikap kooperatif PT CA agar legowo menerima putusan MA dan tidak lagi melalukan upaya hukum lain seperti peninjauan kembali. Sebab ini bagian dari mewujudkan cita-cita nasional untuk kesejahteraan bersama seluruh rakyat Indonesia melalui pelaksanaan agenda reforma agraria," ungkap Hendra Fadli.
"Kalau PT CA ngotot, itu sama saja seperti melawan kebijakan negara dan di satu sisi akan menciptakan kondisi sosial yang tidak kondusif di lapangan. Sebab harapan rakyat begitu besar agar sebagian tanah tersebut didistribusi untuk rakyat," pungkasnya.
Selanjutnya, berdasarkan pantauan Litbang Dialeksis.com yang tertangkap dalam rekam jejek digital, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim tecatat sebagai satu-satunya bupati yang berani mengeluarkan tanah HGU untuk objek reformasi agraria dengan tujuan keberpihakan kepada rakyat.