Begini Cara Anggota DPRK Simeulue Sikapi Laporan Pemeriksaan dari BPK Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora/Biyu
Kuasa hukum anggota DPRK Simeulue Kasibun Daulay, SH. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Simeulue - Menyikapi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Aceh Tahun 2019, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue ramai-ramai melakukan pengembalian kelebihan bayar SPPD Tahun 2019 ke kas daerah.
Temuan lebih bayar perjalanan dinas DPRK Simeulue Tahun 2019 yang tertuang dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2019, telah mendapat tindak lanjut dari anggota Dewan DPRK Simeulue, baik yang masih menjabat pada periode 2019-2024 maupun yang sudah tidak menjabat sebagai anggota DPRK Simeulue pada periode ini.
Hal tersebut dilakukan dengan I’tikad baik dan kesadaran penuh, anggota DPRK Simeulue yang masuk dalam temuan BPK RI pada perjalanan dinas tahun 2019 tersebut, telah melakukan penyetoran melalui kas daerah.
Begitulah yang disampaikan kuasa hukum anggota DPRK Simeulue Kasibun Daulay, SH yang juga didampingi Faisal Qasim, SH, kepada Dialeksis.com, Kamis (10/12/2020).
Menurut Kasibun, walapun sampai saat ini BPK RI Aceh belum mengeluarkan hasil final terhadap temuan kelebihan bayar perjalanan dinas tersebut, setelah pada tanggal 27 Oktober 2020 telah menerima paparan dari Inspektorat Kabupaten Simeulue tentang hasil verifikasi dan validitasi data sesuai dengan surat yang ditujukan kepada BPK Provinsi Aceh dengan Nomor 700/187/2020 Tanggal 16 Oktober Tahun 2020.
“BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh masih meminta Inspektorat Simeulue untuk melakukan penyempurnaan laporan yang kemudian dikirim kepada pihak-pihak terkait,” ungkapnya.
“Sambil menunggu hasil final dari BPK Provinsi Aceh, ke semua anggota dewan yang namanya masuk dalam temuan BPK RI tersebut, selaku pelaksana perjalanan dinas telah melakukan penyetoran atau pembayaran ke kas daerah atau pengembalian sesuai dengan hasil LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh tahun 2019,” tambahnya.
Dalam temuan BPK, adanya dugaan kelebihan pembayaran perjalanan dinas anggota DPRK Simeulue tahun 2019 disebutkan karena bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dewan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Yaitu ketidaksesuaian data fisik tiket yang tercetak dengan data yang ada di maskapai penerbangan,” ujarnya.
Hal tersebut terjadi diduga karena bendahara DPRK yang menjabat pada saat itu telah mengganti bukti-bukti fisik tiket itu dengan tiket yang lainnya, dengan dalih untuk menyesuaikan LPJ dengan tanggal keberangkatan.
Penasihat Hukum Anggota DPRK Simeulue meminta agar Inspektorat Kabupaten Simeulue menindaklanjuti rekomendasi BPK Provinsi Aceh untuk melakukan verifikasi dan validasi atas temuan BPK Provinsi Aceh tersebut.
Agar BPK Provinsi mengeluarkan putusan yang final dan mengikat tentang berapa besaran sebenarnya terhadap kelebihan bayar SPPD Anggota DPRK Simeulue tersebut, sehingga kasus ini tidak menggelinding dan berjalan kemana-mana.
“Jangan sampai timbul kesan dari rakyat, kasus ini dipolitisir, sehingga bukan lagi kasus hukum tapi sudah jadi objek politik,” tuturnya.
Adapun anggota DPRK Simeulue yang telah melakukan penyetoran sesuai LHP Awal BPK RI perwakilan Aceh diantaranya:
Amsaruddin (Anggota DPRK Aktif), Nusar Amin (Anggota DPRK Aktif), Sunardi (Anggota DPRK Aktif), Zul Akmal (Aktif), Ihya Ulumuddin (Anggota DPRK Aktif), Poni Harjo (Anggota DPRK Aktif), Irawan Rudiono (Anggota DPRK Aktif), Sardinsyah (Anggota DPRK Aktif), Ferdinan (Anggota DPRK Periode 2014 - 2019), Dr. Ikhsan (Anggota DPRK 2014 - 2019) dan Hasdian Yasin ( Anggota DPRK 2014 - 2019).
Sedangkan yang sudah menindaklanjuti sesuai verifikasi sementara BPK RI Perwakilan Aceh, yaitu Murniati (Anggota DPRK Periode 2014 - 2019) dan Nadir Fuadi ( Anggota DPRK Periode 2014 - 2019).
Anggota DPRK Simeulue yang masuk dalam daftar temuan BPK RI Perwakilan Aceh yang tidak mungkin menindaklanjuti temuan BPK RI sesuai dengan LHP BPK adalah Azharuddin A. (Meninggal Dunia), Asnawi (Meninggal Dunia), Rustam (Meninggal Dunia) dan Darmili (Sakit). (NO/BY)