Senin, 26 Mei 2025
Beranda / Berita / Aceh / Begini Terobosan Pemerintah Aceh Mitigasi Agen Rumah Layak Huni

Begini Terobosan Pemerintah Aceh Mitigasi Agen Rumah Layak Huni

Minggu, 25 Mei 2025 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Kadis Perkim Aceh, T. Aznal Zahri menyampaikan Dinas Perkim Aceh mengumumkan calon penerima rumah layak huni di media masa sebagai bagian dari proses verifikasi dan validasi oleh tim teknis lapangan untuk memastikan kebenaran data dan kesesuaian dengan kriteria yang ditetapkan. Hal itu dilakukan untuk terpenuhi aspek transparansi sekaligus langkah mitigasi masalah, termasuk pungli. [Foto: kolase/net]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh punya target membangun 3.000 unit rumah layak huni (RLH). Namun, karena adanya rasionalisasi anggaran dan juga berkurangnya dana otsus pada finalisasi APBA TA 2025 maka dialokasikan anggaran untuk 2.000 RLH. 

Adakah hal spektakuler yang dilakukan di periode Mualem - Dek Fadh untuk menjaga aspek transparansi dan mitigasi masalah, termasuk pungli oleh agen rumah

Kabar Pemerintah Aceh akan bangun RHL itu mencuat kembali saat Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, meninjau kondisi rumah calon penerima bantuan Rumah Layak Huni (RLH) di Gampong Simpang Abail, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue, awal Maret lalu. 

Bukan hanya itu, Pemerintah Aceh juga dikabarkan sudah mengajukan 100 ribu unit rumah layak huni kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. 

Mitigasi Pungli Rumah

Harus diakui, pada pembangunan RLH mulai tahun anggaran 2025 ini ada hal penting, yaitu pemenuhan aspek transparansi dan mitigasi masalah, termasuk pungli dari agen rumah bantuan pemerintah. 

Caranya, Dinas Perkim Aceh memilih mengumumkan calon penerima rumah layak huni di media masa sebagai bagian dari proses verifikasi dan validasi oleh tim teknis lapangan untuk memastikan kebenaran data dan kesesuaian dengan kriteria yang ditetapkan. 

“Ini kita lakukan agar terpenuhi aspek transparansi sekaligus langkah mitigasi masalah, termasuk pungli,” kata T. Aznal Zahri, Kadis Perkim Aceh, Minggu (25/5/2025).

Terobosan pertama dalam sejarah pembangunan rumah layak huni di Aceh sejak 2008 itu telah dilakukan dengan mengumumkan pada media calon penerima tahap I sebanyak 1.000 pada 11 Desember 2024. 

Untuk tahap II yang juga 1.000 unit dimumkan berdasarkan Pengumuman Nomor: 600.2.8/1152 Tanggal 30 Desember 2024.

Sebagaimana diketahui, pada periode Irwandi - Nazar terbangun 10.843 unit rumah. Pada periode Zaini - Mualem terbangun 9.812 unit rumah. Dan, pada periode Irwandi - Nova terbangun 16.734 rumah layak huni. 

Sedangkan pada periode tiga Pj Gubernur Aceh terbangun 2.296 unit rumah layak huni. 

Larangan Pungli

Untuk calon penerima rumah menyiapkan data yang diperlukan. Bagi calon tidak boleh memberikan imbalan dalam bentuk apapun selama proses verfikasi dan validasi serta saat pelaksanaan pembangunan rumah layak huni.

Petugas verifikasi dilarang meminta dan/atau menerima uang dan/atau barang serta fasilitas lainnya selama proses verifikasi dan validasi serta pelaksanaan pembangunan rumah layak huni.

Tim Teknis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh dilengkapi dengan surat tugas resmi dari Dinas Perkim Aceh.

Penetapan calon penerima rumah layak huni ditetapkan melalui Keptusan Gubernur Aceh berdasarkan hasil verfikasi dan validasi di lapangan oleh Tim Teknis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh. [arn]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
hardiknas