kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe Disetujui Jadi Penampungan Sementara Rohingya

Bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe Disetujui Jadi Penampungan Sementara Rohingya

Senin, 28 November 2022 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Warga Rohingya terdampar di Aceh Utara tepatnya di Desa Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. [Foto: Dialeksis/Fajri Bugak]

Ditjen Imigrasi Kemenkumham setujui pemakaian bekas kantor imigrasi di Lhokseumawe jadi penampungan sementara warga Rohingya. [Foto: Ist]Ditjen Imigrasi Kemenkumham setujui pemakaian bekas kantor imigrasi di Lhokseumawe jadi penampungan sementara warga Rohingya. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Plt Direktur Jenderal Imigrasi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyetujui penggunaan bekas kantor imigrasi Lhokseumawe sebagai tempat penampungan sementara pengungsi Rohingya. 

“Sehubungan surat Nomor B-3820/KM.00.02/11/2022 tanggal 25 November 2022 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa kami menyetujui penggunaan bekas kantor imigrasi Lhokseumawe sebagai tempat penampungan sementara pengungsi Rohingya,” demikian bunyi surat Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI sebagaimana dikutip reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (28/11/2022).


Kemudian, lanjut I Nyoman Gede Surya Mataram, pelaksanaan teknis seperti kebutuhan renovasi, perawatan bangunan, dan keamanan menjadi tanggungjawab Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).

“Sementara jangka waktu penggunaan adalah paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal penempatan,” pungkasnya.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda