kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Belajar dari Kasus Nurhadi, AJI Banda Aceh Siap Advokasi Wartawan Dikriminalisasi

Belajar dari Kasus Nurhadi, AJI Banda Aceh Siap Advokasi Wartawan Dikriminalisasi

Rabu, 31 Maret 2021 22:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Juli Amin mengatakan, pihaknya mengutuk keras tindakan kriminalisasi yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi di Surabaya pada Sabtu (27/3/2021) lalu.

"Kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya merupakan perbuatan biadab dan keji, tidak bisa ditolerir. Kita mengutuk itu," kata Juli Amin saat dihubungi Dialeksis.com, Rabu (31/3/2021).

Belajar dari kasus yang menimpa Nurhadi yang juga anggota AJI Surabaya, Ketua AJI Banda Aceh itu berujar, siapapun wartawan yang mengalami kekerasan saat menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya di wilayah Banda Aceh, AJI Banda Aceh siap mendampingi (mengadvokasi) wartawan tersebut.

"Sesuai SOP kita dalam advokasi, siapapun dia, selagi melaksanakan tugas jurnalistik dan mendapat kekerasan atau kriminalisasi, meskipun bukan anggota AJI, tetap kita advokasi," kata Juli.

Meski demikian, pihaknya perlu melakukan verifikasi terlebih dahulu, apakah hasil karya jurnalistiknya sudah melalui kaidah jurnalistik (kode etik jurnalistik) dalam hal penulisan, atau malah sebaliknya.

"Kita verifikasi dulu, tidak langsung advokasi. Setelah verifikasi selesai, kita berkoordinasi dengan pemimpin redaksi di mana si wartawan itu bekerja," jelas Juli.

"Bila kriteria yang dimaksud sudah terpenuhi semua, baru kemudian pihak AJI Banda Aceh melakukan advokasi terhadap si wartawan yang menjadi korban kekerasan tersebut," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda