Beranda / Berita / Aceh / Belajar MPKD, Sekda Aceh Bawa Inspektur se-Aceh ke Gorontalo

Belajar MPKD, Sekda Aceh Bawa Inspektur se-Aceh ke Gorontalo

Kamis, 14 November 2019 17:02 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Gorontalo - Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah memboyong Inspektur Aceh dan Inspektur kabupaten/kota se-Aceh serta sejumlah pejabat terkait ke Gorontalo. Kunjungan belajar ke provinsi peraih peringkat ke-II Nasional terkait Kinerja Pengawasan Terbaik Tahun 2019 itu bertujuan untuk melihat langsung tata cara pelaksanaan sidang MPKD (Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah) yang dilakukan dalam rangka penyelesaian kasus tuntutan ganti rugi di Provinsi Gorontalo.

"Sebagai salah satu daerah yang menyabet predikat terbaik dalam pelaksanaan MPKD, maka sangat layak kita belajar ke Inspektorat Provinsi Gorontalo. Oleh karena itu, saya imbau seluruh pejabat yang hadir untuk menggali pengetahuan dan belajar berbagai inovasi yang telah dilakukan oleh Inspektorat di sini," ujar Taqwallah.

Sementara itu, Kasubbag Program dan Pelaporan Inspektorat Aceh, Rahmatsyah,menjelaskan, saat ini banyak pelaporan-pelaporan hasil pemeriksaan yang sampai ke pihaknya namun belum tertangani.

"Oleh karena itu, kegiatan belajar ke Gorontalo ini, kita harapkan akan memberi pembelajaran dan masukan bagi kita, terkait kiat untuk penanganan terbaik terhadap pelaporan hasil pemeriksaan  yang selama ini kita tangani," ujar Rahmatsyah.

Inspektur Daerah Provinsi Gorontalo Iswanta, saat menyambut rombongan Pemerintah Aceh menjelaskan tentang kinerja yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo. Di mana salah satu kinerja tersebut yaitu adanya aplikasi SILET (Sistem Elektronik Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan) yang terintegrasi dengan e-SPT Tracking.

"Dalam aplikasi ini menggambarkan proses perintangan penugasan sampai proses penyelesaian penugasan. Jadi kita bisa monitor surat tugas ini tanggal berapa, sampai saat ini sudah berapa lama, dan posisinya sudah di mana. Sehingga kita Inspektur sudah bisa memonitor jika ada laporan yang belum selesai," jelas Iswanta.

Iswanta juga menambahkan, terkait pelaksanaan sidang MPKD, sidang ini sangat membantu dalam penyelesaian tuntutan kerugian daerah yang merupakan temuan dari hasil pemeriksaan, baik pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Gorontalo dan BPK RI.

Pemerintah Aceh memilih Provinsi Gorontalo karena provinsi tersebut meraih peringkat ke-II Nasional, terkait Kinerja Pengawasan Terbaik Tahun 2019, pada Rakorwasdanas, yang digelar di Kota Solo Provinsi Jawa Tengah, (25/10/2019).

Dalam kegiatan tersebut, para peserta menyaksikan simulasi tata cara pelaksanaan sidang Majelis Kerugian Daerah, yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo.

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda