BEM FH Mendukung Rektor Seret Ormawa Nakal Ke Komisi Etik USK
Font: Ukuran: - +
Ketua BEM FH USK, Ari Syah Putra[Dok. BEM FH USK]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) Banda Aceh dukung penuh langkah Rektor seret Organisasi Mahasiswa (Ormawa) yang tidak taat aturan ke komisi etik senat USK.
Ketua BEM FH USK, Ari Syah Putra mengatakan sudah menjadi kewajiban bagi pihak Universitas untuk melakukan penindakan dan pendisiplinan terhadap ormawa yang melangkahi ketentuan yang berlaku.
“Penindakan Ormawa yang tak taat aturan adalah sebagai bentuk penertiban dan pendisiplinan bahwa dalam berorganisasi ada rule dan ketentuan yang harus diikuti tidak bisa seenaknya, ini apalagi BEM setingkat Universitas masa tidak bisa memberi contoh yang baik,” kata Ari Syah Putra, Senin (31/5/2021).
Oleh Karena itu, Kata Ari, BEM FH USK menyatakan sikap mendukung penuh tindakan Rektor menyeret ormawa yang tidak taat aturan ke komisi etik senat USK untuk diproses atau diberikan sanksi.
Sebelumnya, Wakil Rektor III Universitas Syiah Kuala Alfiansyah Yulianur, menegaskan bahwa dana hibah penanganan Covid-19 yang diberikan oleh pemerintah Aceh kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Tahun 2020 tidak sesuai ketentuan. Karena Itulah USK sebagai institusi tidak bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah tersebut.
Wakil Rektor USK Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ini menjelaskan, setidaknya ada dua poin penting yang patut menjadi perhatian terkait masalah ini.
Pertama, proposal yang diajukan BEM USK tahun 2020 tersebut untuk mendapatkan pendanaan ini tidak diketahui oleh Rektor/Wakil Rektor III USK. Kedua, dana yang mereka terima tidak melalui rekening penerimaan yang dimiliki USK.
“Jadi kalau kita perhatikan, proses penyaluran dana hibah ini sudah cacat prosedural sejak awal. Maka ini sudah di luar tanggung jawab USK, baik penggunaannya maupun pertanggung jawabannya,” ucap Alfiansyah, Kamis (27/5/2021) lalu.
Selain itu, Alfiansyah mengungkapkan, BEM USK periode 2020 ini telah berakhir masa kepengurusannya semenjak tanggal 31 Desember 2020. Oleh sebab itu, secara admnistratif pula mereka tidak dibenarkan menggunakan dana hibah ini dengan mengatasnamakan BEM USK.
Untuk itu USK telah mengambil sikap untuk menyeret permasalahan ini kepada komisi etik senat USK untuk diproses atau pemberian sanksi kepada BEM USK 2020.
“Kita memang harus tegas untuk masalah seperti ini. Hal ini sekaligus memberikan pelajaran bagi organisasi mahasiswa USK lainnya, agar mereka menjalankan organisasinya tidak sesuka hatinya saja. Harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kampus ini,” tegas Alfiansyah.
Seperti diketahui Pemerintah Aceh menyalurkan dana hibah kepada Badan/Lembaga/organisasi mahasiswa dalam rangka penanganan Covid 19 Tahun 2020. Dalam hal ini, BEM USK 2020 mendapatkan dana sebesar Rp. 42.000.000. namun proses penyaluran dan penggunaan dana tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Pimpinan USK. Akibatnya, permasalahan ini menjadi perbincangan di masyarakat, yang turut merusak reputasi USK.