kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / BEM USK: Dana Hibah Bukan Uang Haram

BEM USK: Dana Hibah Bukan Uang Haram

Jum`at, 22 Januari 2021 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky
Wakil Ketua BEM USK, Muhammad Dzaky Naufal. [For Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala (USK), Muhammad Dzaky Naufal menyampaikan, dana hibah bukan uang haram. 

Ia mengatakan, soal kurang percaya atau tidaknya itu merupakan akuntabilitas. Menurutnya, nanti silahkan dilihat saja pertanggungjawaban dari beberapa kampus yang menerima.

"Di sini kita tidak membenarkan dan menyalahkan pihak yang mana, silahkan persepsi publik yang menilai, ini akuntabilitas dari lembaga manapun yang mengambil dana hibah tersebut,"ujar Dzaky Naufal saat diwawancarai Dialeksis.com, Jumat (22/1/2021).

"Jadi, menurut saya dana hibah tersebut bukan uang haram, itu memang ada plotting tiap tahunnya dari masa awal berlakunya otsus di Aceh," tambahnya.

Menurut Wakil Ketua BEM USK, hal Itu kebijakan mereka, siapa penerima dana dan siapa penjemput dana BEM USK, apakah ini dipulangkan atau tidak dipulangkan.

"Terkait dana hibah hari ini, penggunaanya itu sesuai dengan intruksi presiden di setiap daerah ataupun provinsi, memang ada pendapatan daerah yang diplotkan untuk penanggulangan Covid," ujar Dzaky Naufal yang kerap disapa Igil itu.

Ia juga menambahkan, dalam hal kampanye penanggulangan Covid-19 ini semua pihak tertun akan terlibat. Artinya hari ini ada nilai edukasi dan ada nilai-nilai yang harus ditingkatkan dalam penangganan Covid-19 oleh elemen mahasiwa, pemuda, maupun tiap-tiap pelaku studi yang ada di provinsi Aceh.

"Kita dianggarkan Rp 42 juta karena memang ya segitu, kalau Rp 100 juta nanti takutnya lari ke kantong pribadi, itu yang jadi masalah, jadi kita anggarkan secara hemat dan sesuai dengan kebutuhan," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda