Bendahara Desa di Aceh Ditangkap Polisi Karena Korupsi Dana Desa
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Bener Meriah - Bendahara Desa Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, berinisial MT (36), ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah, karena terbukti melakukan korupsi dana desa tahun 2019.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Bustani mengatakan, bendahara desa itu telah melakukan penyelewengan dana desa sebesar Rp 336 juta dan modus yang dilakukan dari berbagai kegiatan desa yang telah dilaksanakan, bahkan ada juga dari kegiatan fiktif.
“Bendahara Desa Tanjung Pura, berinsial MT itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 18 Mei lalu, kemudian selang beberapa hari kemudian langsung dijemput oleh petugas,” ujar Bustani kepada dialeksis.com, Selasa (25/5/2021).
Bustani menambahkan, pihaknya sedang menulusuri aliran dana tersebut dan tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka baru dalam kasus tersebut. Bahkan dana itu telah dihabiskan untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hasil audit dari inspektorat setempat, maka kerugian Negara sebesar Rp 336 juta. Kini tersangka sedang diperiksa secara itensif dan bahkan juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi,” tutur Bustani.