kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Berdayakan Potensi Wakaf, BWI dan BMK Aceh Besar Jalin Kemitraan

Berdayakan Potensi Wakaf, BWI dan BMK Aceh Besar Jalin Kemitraan

Selasa, 10 September 2024 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pengurus BWI Aceh Besar Drs H Salahuddin MPd, menyerahkan berkas tanah wakaf kepada Kepala Baitul Mal Aceh Besar, H Azwir Anwar SE. [Foto: dok. BMK/BWI AB]


DIALEKSIS.COM | Jantho - Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Aceh Besar menjalin kemitraan dengan Baitul Mal Aceh Besar, untuk memberdayakanpotensi wakaf di Aceh Besar yang masih terpendam, seperti belum mempunyai legalitas hukum dan tidak dikelola secara profesional.

Pihak Baitul Mal Aceh Besar telah mengalokasikan anggaran untuk beberapa kegiatan perwakafan yang meliputi program sertifikasi tanah wakaf, pelatihan peningkatan kapasitas nazhir dan bantuan pemberdayaan tanah wakaf.

Pengurus BWI Aceh Besar terdiri dari Salahuddin, H.Khalid Wardana, Samsul Bahri dan H Ihsan, melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Baitul Mal di Kota Jantho dan disambut Ketua Baitul Mal Aceh Besar H Azwir Anwar, bersama anggota komisioner Nurhadi Wiraatmaja Lc dan Ilham Hidayat Lc MA.

Pengurus BWI dalam keterangan yang diterima MC Aceh menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada Baitul Mal atas dukungan dan kerja sama ini, terutama untuk melatih tenaga nazhir wakaf yang profesional, begitu juga menyiapkan data dan bahan untuk proses sertifikasi tanah wakaf yang akan diajukan kepada Badan Pertanahan (BPN).

BWI Aceh Besar mengajak para nazhir wakaf dan Kepala KUA selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf untuk mendukung dan menyukseskan program ini, terutama menyiapkan kelengkapan akta ikrar wakaf. Dengan sisa waktu 3 bulan ditargetkan akan dilatih 100 orang nazhir wakaf.

Untuk penyelamatan dan pensertifikatan tanah wakaf di targetkan untuk 200 persil, terutama dalam tahun 2024 tuntas dilakukan pengukuran dan pemetaan oleh tim BPN.

"Mohon dukungan dan kerja sama dengan keuchik, imam meunasah dan imam masjid. Berkas usulan untuk pengukuran dan pembuatan akta ikrar wakaf disampaikan ke kantor urusan agama (KUA)," kata pengurus BWI Aceh Besar, Salahuddin MPd.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda