kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Beredar Postingan mengatasnamakan Partai, Demokrat: Itu Fitnah dan Hoax

Beredar Postingan mengatasnamakan Partai, Demokrat: Itu Fitnah dan Hoax

Senin, 16 Oktober 2023 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Juru bicara Partai Demokrat Aceh, Firdaus Noezula. 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akhir-akhir ini beredar sebuah postingan media sosial Tiktok yang mengatakan Demokrat melarang salah satu Calon Presiden untuk datang Aceh. Postingan tersebut mengatasnamakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh, Muslim. 

Berdasarkan pantauan tim media Demokrat, postingan tersebut sudah tersebar di berbagai platform media komunikasi seperti Whatsapp group. 

Menanggapi postingan tersebut, Juru bicara Partai Demokrat Aceh, Firdaus Noezula memastikan bahwa postingan tersebut adalah bohong dan fitnah yang sengaja dibuat oleh pihak yang tidang bertanggungjawab dan ingin merusak citra Demokrat di Aceh.

“Postingan tersebut adalah fitnah dan berita bohong. Sekjen dan Ketua DPD tidak pernah mengeluarkan statemen kebencian seperti itu. Ini sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk merusak citra Demokrat di Aceh” ungkap nya. 

Firdaus menambahkan bahwa Demokrat sangat menghargai perbedaan dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam tatanan demokrasi. Sehingga, segala hal yang berpotensi merusak Demokrasi dan keharmonisan dalam masyarakat harus dihindari dan pelaku ditindak tegas.

“Kita sangat menghargai perbedaan dan nilai-nilai yang berlaku dalam sistem Demokrasi, khususnya di Aceh. Namun, apabila ada yang ingin mengadu domba, maka upaya ini harus dicegah dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku” lanjut nya. 

Firdaus juga manyampaikan bahwa, Demokrat sudah melaporkan akun tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), untuk kemudian di check dan ditindak. 

“Demokrat secara resmi melalui DPP sudah mengadukan kasus tersebut ke Menkominfo melalui Ditjen Aptika. Kita berharap kasus dapat diselesaikan seusuai dengan aturan yang berlaku”, pungkas nya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan Demokrat akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan akun tersebut ke Kepolisian Daerah Aceh. Dan meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penyebar berita bohong dan fitnah tersebut.

“kita akan mengambil Langkah hukum untuk melaporkan pemilik akun tersebut ke Polda Aceh. Kita meminta kasus ini diusut tuntas oleh Polda Aceh” tutup nya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda