Berikut Penetapan Pagu Anggaran KPU, Bawaslu dan DKPP
Font: Ukuran: - +
[foto: Tangkapan Layar]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Ketua Komisi Pemilihan Umum RI dan Ketua Badan Pengawas Pemeilihan Umum RI pada Selasa (21/9/2021).
Adapun kesimpulannya sebagai berikut:
Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2022 sebesar Rp3.034.904.881.000, termsuk didalamnya pagu Anggaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebesar Rp18.480.629.000, untuk ditetapkan sebagai Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) Kemendagri Tahun 2022, dengan pengalokasian anggaran per-program sebagai berikut:
a. Program Pembinaan Politik dan Pemerintahan Umum sebesar Rp146.626.418.000.
b. Program Tata Kelola Kependudukan sebesar Rp476.338.543.000.
c. Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan Desa sebesar Rp460.065.243.000.
d. Program Dukungan Manajemen sebesar Rp1.951.874.677.000.
Kemudian Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Kemendagri sebesar Rp2.929.368.529.000, termasuk didalamnya usulan tambahan anggaran DKPP sebesar Rp49.283.737.000, dan meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut, melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR RI.
Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebesar Rp247.680.529.000 utnuk ditetapkan sebagai Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) BNPP tahun 2022, dengan pengalokasian anggaran per-program sebagai berikut.
a. Program Dukungan Manajemen sebesar Rp199.209.220.000.
b. Program Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebesar Rp48.471.309.000.
Kemudian, Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) tahun 2022 sebesar Rp2.452.965.805.000 untuk ditetapkan sebagai Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitf) KPU RI tahun 2022, dengan pengalokasian anggaran per-program sebagai berikut:
a. Program Dukungan Manajemen sebesar Rp1.947.050.615.000.
b. Program Penyelenggara Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi sebesar Rp505.915.190.000.
Anggaran yang diajukan KPU RI sebesar Rp5.608.119.929.000 juga disetujui oleh Komisi II DPR RI dan meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran melalui Badan Anggaran DPR RI.
Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Badan Pengawas Pemeilihan Umum RI (Bawaslu RI) tahun 2022 sebesar Rp1.982.860.804.000 untuk ditetapkan sebagai Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitf) Bawaslu RI tahun 2022, dengan pengalokasian anggaran per-program sebagai berikut:
a. Program Dukungan Manajemen sebesar Rp1.408.637.827.00.
b. Program Penyelenggaran Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi sebesar Rp574.222.977.000.
Pada usulan anggaran yang di ajukan Bawaslu RI sebesar Rp3.653.238.000 disetuji oleh Komisi II DPR RI dan meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tersebut melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR RI.
Terhadap persetujuan Komisi II DPR RI atas Pagu Anggaran Definitf menyangkut alokasi di Internal Kementerian/Lembaga dilakukan penyesuaian secara proposional sesuai dengan prioritas kebijakan dan program. (*)