kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Berikut Penilaian Ketua Ombudsman Aceh Terhadap Tata Kelola BMA

Berikut Penilaian Ketua Ombudsman Aceh Terhadap Tata Kelola BMA

Rabu, 12 April 2023 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky
Foto: Tangkapan layar dari channel YouTube Baitul Mal Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty menilai tata kelola Baitul Mal Aceh (BMA) dan juga memberikan beberapa saran untuk berbenah.

Ombudsman menjalankan tugas-tugas sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Termasuk dalam memastikan kebijakan dan pengelolaan Baitul Mal Aceh (BMA) berjalan dengan baik. Jadi, harus dipastikan bahwa 14 standar yang akan dipenuhi oleh BMA.

Website BMA sejauh ini terus berkembang dan sudah ada juga infografis. Tidak hanya itu, ia juga melihat BMA dalam menjaga prinsip transparansi dalam mempertanggungjawabkan kegiatan dan dana yang diterima dari ummat untuk disalurkan.

Ia mengatakan, transparansi ini perlu dipertahankan karena akan menjadi dasar masyarakat percaya terhadap performanya BMA. Namun, Ombudsman sangat menyarankan ada unit pengaduan. 

"Mana tahu ada yang mau disampaikan oleh para mustahiq, muzaki, atau masyarakat bahkan pengguna internal itu sendiri," ucapnya dalam kanal Youtube BMA yang dikutip Dialeksis.com, Rabu (12/4/2023).

Sebutnya, sehari-hari itu pastinya BMA sudah melakukan tugas-tugasnya sesuai kebijakan, seperti muzaki komplain maka akan dilayani. Akan tetapi, pada administrasi maupun tata kelola yang modern itu dianjurkan pencatatan sehingga nantinya mempunyai data.

Data ini akan digunakan BMA sebagai progress, perencanaan, atau lainnya. Meski demikian, Ombudsman tetap menyarankan penggunaan kotak saran, media sosial, email, dan website.

"Kita memanfaatkan semua media untuk penyampaian tersebut, jadi biarkan saja masyarakat itu sendiri yang memilih media mana yang akan digunakan, senyamannya mereka," ujarnya.

Keberadaan BMA itu turunan dari UUPA, bagian keistimewaan Aceh yang ada qanunnya. Maka, berdasarkan qanun tersebut BMA beroperasi dan melakukan kegiatan-kegiatan.

Oleh sebab itu, ada dasar hukum, standar dan prosedur, mekanisme pelayanan, jangka waktu, dan penyelesaian layanan. Ketika berbicara tentang pelayanan publik, maka semua wilayah pelayanan publik menjadi kewenangan Ombudsman.

Sementara itu, ada banyak sekali improvisasi atau inovasi yang dilakukan oleh Ombudsman berdasarkan masukan, termasuk dari penilaian Ombudsman. Tujuannya adalah untuk memperbaiki layanan, bukan berarti mencari-cari kesalahan. 

"Makanya input dan masukan selalu kita berbenah, dari instansi Ombudsman sendiri ada satu orang khusus yang mengelola," tutupnya. [AU]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda