Berkas Perkara MZ Kasus AWSC 2017 Dilimpahkan Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
[Foto: Kejari Banda Aceh]
“Penerimaan dan pengeluaran dana/uang untuk membiayai kegiatan AWSC ini tidak dilaksanakan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara baik berupa tidak sesuai atau tidak didukung oleh bukti yang relevan,” ucapnya.
Lanjutnya, pengeluaran juga tidak memperhatikan usulan anggaran yang telah dibuatkan, sebagaimana tujuan anggaran, transaksi atau pembiayaan tidak sesuai dengan prosedur baku dan lainnya.
Sehingga, akibatnya menyebabkan kerugian negara mencapai angka Rp. 2.809.600.594,- berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.
“Tersangka disangkakan melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya. []
- Bakri Siddiq Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala BPK Perwakilan Aceh
- Mendagri Diminta Segera Ganti Pj Walikota Banda Aceh, Disebut Lalai Kendalikan Inflasi
- Dr. Bayu Jelaskan Hal Terkait Posisi Pancasila sebagai Wacana
- Gerakan Keluarga Sehat Tanggap dan Tangguh Bencana Adalah Strategi Atasi Permasalahan Keluarga