kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Berlakunya Qanun LKS, Ketua MES Aceh BerHarap Tidak Ada Finance yang Tutup

Berlakunya Qanun LKS, Ketua MES Aceh BerHarap Tidak Ada Finance yang Tutup

Jum`at, 18 September 2020 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Aceh Aminullah Usman. [Foto: Pemko Banda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Aceh Aminullah Usman mengharapkan agar tidak ada perusahaan pembiayaan atau finance yang tutup pasca berlakunya Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Ia mengingatkan, qanun tersebut mengamanahkan seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh untuk menerapkan sistem syariah paling telat pada 2021 mendatang. "Semangat yang melandasi terbentuknya qanun ini salah satunya, yaitu untuk melawan praktik riba," katanya.

Hal tersebut disampaikan oleh Aminullah saat membuka Roadshow Multifinance Syariah yang digelar secara virtual, Kamis (17/9/2020). Acara yang digagas oleh Adira Finance Syariah itu menghadirkan para narasumber dari MES Pusat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh serta unsur lainnya.

"Saya berharap tidak ada lembaga keuangan khususnya finance yang terpaksa tutup di Aceh khususnya di Banda Aceh pasca berlakunya Qanun LKS. Sebaliknya, semua lembaga keuangan dapat melihat prospek yang lebih menjanjikan dengan mengonversi pengelolaan dari sistem konvensional ke syariah," katanya.

Wali Kota Banda Aceh itu pun menjabarkan peluang kemajuan ekonomi syariah pada masa mendatang. Menurutnya, ekonomi dan keuangan syariah dewasa ini memiliki prospek yang cerah. Masih menurut mantan Dirut Bank Aceh ini, sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia khususnya Aceh, harus menjawab tantangan tersebut, terutama dalam upaya membangun ekosistem ekonomi syariah yang sehat.

"Saya juga yakin semua finance di Aceh sudah siap menyongsong kegemilangan sistem ekonomi syariah dengan berlakunya Qanun LKS," katanya. (HBA/Jun)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda