Besok senin, Vonis Irwandi akan Dibacakan Hakim
Minggu, 07 April 2019 21:05 WIB
Font: Ukuran: - +
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Vonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi dari Aceh, Irwandi Yusuf (gubernur nonaktif Aceh), Hendri Yuzal (mantan ajudan Gubernur Aceh) dan T Saiful Bahri (pengusaha Aceh), akan dibacakan dalam sidang puncak Senin (8/4/2019) besok.
Persidangan terhadap irwandi sendiri sudah berlangsung 18 kali. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf pidana 10 tahun penjara subsider enam bulan kurungan dan denda 500 juta. Jaksa juga menuntut agar Irwandi dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara.
Adapun Terdakwa Hendri Yuzal dituntut lima tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda 250 juta.SedangkanTerdakwa T Saiful Bahri dituntut pidana enam bulan penjara subsider tiga bulan penjara dan denda 250 juta. (PD)Keyword:
Editor :Pondek
Berita Terkait
Komentar Anda