kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bila LKPJ Pejabat Dianggap Gagal, yang Bersangkutan Tak Layak Mencalonkan Diri Lagi

Bila LKPJ Pejabat Dianggap Gagal, yang Bersangkutan Tak Layak Mencalonkan Diri Lagi

Senin, 17 Januari 2022 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Dr Syukriy Abdullah SE MSi mengatakan, apabila seorang Kepala Daerah yang berakhir masa jabatan dan dinilai bermasalah dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), mereka pejabat tersebut tak layak mencalonkan diri lagi.

“Bila LKPJ disimpulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gagal total, maka secara politik dia (pejabat-Red) yang bersangkutan tidak layak lagi untuk mencalonkan diri,” tegas Dr Syukriy kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (17/1/2022).

Di sisi lain, Ahli Akuntansi Nasional ini menegaskan, LKPJ yang dinilai gagal oleh DPRD, biasanya terdapat kesalahan dalam penyusunan Rencana Kerja Jangka Pendek dan Menengah (RPJM). 

“Ketika seorang Kepala Daerah dianggap gagal membangun, berarti kemungkinan terjadi kesalahan dalam RPJM-nya atau kesalahan-kesalahan penentuan prioritas pembangunan setiap tahunnya,” jelasnya. 

Oleh sebab itu, menurut Dr Syukriy, seorang Kepala Daerah yang gagal memerintah lebih baik tak mencalonkan diri lagi pada periode ke depan, atau kemungkinan sulit untuk mencalonkan diri.

Ia melanjutkan, bila di Aceh terdapat Kepala Daerah yang dianggap gagal, maka tolak ukur kegagalan itu bisa dijadikan alat analisis masyarakat atau bakal calon untuk kepemimpinan pemerintahan yang lebih baik ke depan.

“Itu bisa menjadi alat analisis, apakah karena salah di penyusunan RPJM atau salah dalam melaksanakan anggarannya selama lima tahun, hal inilah yang harus dianalisa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik ke depan,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda