DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebuah video yang viral di media sosial menuduh adanya pungutan liar terhadap pedagang kaki lima (PKL) atau pedagang takjil di kawasan Taman Makam Pahlawan.
Dalam video yang diunggah di akun TikTok @sofiadefirst01, seorang pedagang takjil Ramadan mengeluhkan adanya kutipan retribusi sebesar Rp 5.000 yang dianggap memberatkan karena dagangannya belum laku.
Menanggapi hal ini, Kepala BLUD UPTD Pasar Diskopukmdag Kota Banda Aceh, Agustiar, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pungutan yang disebutkan dalam video tersebut adalah pungutan resmi yang dilakukan oleh petugas UPTD Pasar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Petugas yang melakukan pengutipan adalah Ibu Fitri Yanti, pegawai resmi UPTD Pasar. Beliau memiliki Surat Tugas, ID Card pegawai, dan lokasi pengutipan yang sah. Jadi, ini bukan pungutan liar atau pemalakan," jelas Agustiar pada Selasa (11/3/2025).
Agustiar juga menambahkan bahwa pengutipan retribusi bagi PKL sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2022 mengenai tarif retribusi, yang diperkuat dengan Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 465 Tahun 2021 tentang penetapan zona dan lokasi binaan PKL.
Selain itu, untuk penjualan kuliner Ramadan, Keputusan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2025 telah mengatur lokasi penjualan sementara kuliner dan daging meugang di Kota Banda Aceh.
"Tarif retribusi bagi PKL adalah Rp 5.000 per lapak per hari, bukan ratusan ribu seperti yang disebutkan dalam video," tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pungutan ini diterapkan di 25 lokasi, termasuk kawasan Makam Pahlawan, sesuai dengan SK Wali Kota Banda Aceh Nomor 53 Tahun 2025. Setiap PKL yang membayar retribusi akan menerima bukti berupa tiket resmi.
Agustiar juga menegaskan bahwa pengutipan retribusi ini dilakukan tanpa adanya paksaan. "Kami hanya mengutip dari mereka yang mampu membayar. Jika tidak mampu, kami tidak akan memaksa. Petugas kami adalah petugas resmi, bukan abal-abal," tegasnya.