Beranda / Berita / Aceh / BMA Berikan Arahan Kepada Calon Penerima Bantuan Usaha Berbasis Individu

BMA Berikan Arahan Kepada Calon Penerima Bantuan Usaha Berbasis Individu

Senin, 21 Agustus 2023 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Penyerahan bantuan Usaha BMA secara simbolis kepada perwakilan mustahik, Sabtu (19/8/2023). [Foto: dok. BMA]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Baitul Mal Aceh (BMA) melakukan pengarahan kepada mustahik calon penerima bantuan usaha berbasis individu tahun 2023 di Kabupaten Simeulue yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Simeulue Timur, Sabtu (19/8/2023).

Acara tersebut dihadiri oleh Camat Simeulue Timur Ali Afwan, SP, Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten(BMK) Simeulue Supriadi,Kepala Sekretariat BMK Simeulue Kahirul Amin dan Anggota Badan BMA DR. Abdul Rani Usman, M.Si masing-masing memberikan sambutan dan arahan pada acara tersebut.

Camat Simeulue Timur Ali Afwa,SP dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas peran serta BMA dalam membantu ekonomi masyakat Simeulue khususnya masyarakat yang kurang mampu. 

"Alhamdulillah dengan disalurkan bantuan usaha berbasis individu ini semoga dapat meningkatkan pendapatan keluarga bagi para penerima manfaat. Kami juga berharap agar BMA menunjuk pendamping yang ahli untuk dapat membina penerima bantuan dalam mengembangkan usahanya," kata Ali.

Pada kesempatan yang sama Ketua Badan BMK Simeulue Supriadi dalam sambutannya mengatakan kepada mustahik penerima bantuan usaha berbasis individu tahun 2023 bahwa bantuan ini bertujuan untuk menekan praktik ribawi/rentenir di Kabupaten Simeulue.

Ia berharap penerima yang sudah terpilih agar memanfaatkan bantuan ini sebagaimana kebutuhan yang diajukan dan mudah-mudahan ke depan penerima tidak lagi menjadi mustahik yang mengharapkan bantuan melainkan menjadi muzakki karena tangan di atas lebih mulia daripada tangan di bawah.

Sementara itu, Anggota Badan BMA Abdul Rani Usman, dalam arahannya menyampaikan Baitul Mal Aceh memberikan bantuan usaha berbasis individu tahun 2023 ke Kabupaten Simeulue sebesar Rp. 2.424.770.000,- yang berasal dari dana Infak Baitul Mal Aceh dengan jumlah total 322 mustahik yang tersebar di 10 kecamatan Kabupaten Simeulue dengan nilai bantuan bervariasi dari Rp. 4.500.000,- sampai 10.000.000,- sesuai kebutuhan masing-masing mustahik.

Ia berharap supaya bantuan yang diberikan dapat bermanfaat kepada penerima (mustahik) dan tidak digunakan untuk membeli barang yang tidak bermanfaat untuk pengembangan usaha.

Abdul Rani menambahkan, BMK Simeulue juga menunjuk Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk melakukan pendampingan dan pelaporan kepada BMA mengenai perkembangan usaha mustahik penerima bantuan tersebut. [BMA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda