DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Badan Baitul Mal Aceh (BMA) menghadiri rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para Bupati/Wali Kota se-Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin (17/3/2025). Pertemuan ini membahas berbagai kebijakan strategis, termasuk penguatan wakaf dan zakat sebagai bagian dari pembangunan ekonomi berbasis syariah di Aceh.
Dalam sambutannya, Gubernur Aceh menekankan pentingnya optimalisasi wakaf produktif melalui program Gerakan Aceh Berwakaf (GAB). Program ini bertujuan untuk menggerakkan potensi wakaf di tingkat gampong melalui Baitul Mal Gampong (BMG), guna memperkuat ekonomi masyarakat dan pembangunan daerah.
Selain itu, Gubernur juga mengajak para Bupati dan Wali Kota untuk menerjemahkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Shalat Fardhu Berjamaah dan Mengaji ke dalam kebijakan daerah masing-masing, sekaligus mendorong suksesnya Gerakan Aceh Berwakaf. Forkopimda pun diharapkan dapat bersinergi dalam mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut demi memperkuat syariat Islam di Aceh.
Dalam sesi diskusi, Wali Kota Subulussalam mengusulkan agar Pemerintah Aceh menerbitkan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) bagi para muzakki. Usulan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar zakat serta mempermudah pendataan dan pengelolaan zakat di Aceh.
Selain itu, Gubernur Aceh juga menyoroti pentingnya penyediaan tanah wakaf untuk pemakaman masyarakat umum. Hal ini menjadi salah satu bentuk kepedulian terhadap kebutuhan sosial yang harus segera difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Ketua Baitul Mal Aceh menyambut baik berbagai usulan yang disampaikan dalam pertemuan ini. Pihaknya berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan Forkopimda dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat dan wakaf demi kesejahteraan masyarakat Aceh.
Dengan adanya langkah-langkah konkret ini, diharapkan peran wakaf dan zakat di Aceh semakin kuat dan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat. [*]