kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / BMA Gelar FGD Rancangan Peraturan Gubernur Pengelolaan Harta Keagamaan Lainnya

BMA Gelar FGD Rancangan Peraturan Gubernur Pengelolaan Harta Keagamaan Lainnya

Kamis, 26 Oktober 2023 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Baitul Mal Aceh menggelar Focus Group Discussion Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Pengelolaan Harta Keagamaan Lainnya pada Baitul Mal Aceh, Kamis (26/10/2023). [Foto: dok. BMA]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Baitul Mal Aceh (BMA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Pengelolaan Harta Keagamaan Lainnya pada Baitul Mal Aceh. 

Acara tersebut diadakan di Hotel Kyriad pada Kamis (26/10/2023) dengan 41 peserta dari berbagai unsur, di antaranya, Kejaksaan Tinggi Aceh, Polda Aceh, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK) Banda Aceh dan Aceh Besar, serta akademisi.

Ketua Badan BMA, Mohammad Haikal, mengatakan bahwa penyusunan Ranpergub ini sesuai dengan amanat Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Menurut Pasal 135 dan 137, Baitul Mal dapat menerima dan mengelola harta keagamaan lainnya yang tidak termasuk dalam zakat, infak, wakaf.

"Kita ingin ada kepastian hukum bagi BMA dan instansi terkait dalam mengelola Harta Keagamaan Lainnya. Karena itu, diperlukan aturan tersendiri mengenai pencatatan, pengelolaan, penyaluran atau pemanfaatannya dalam suatu peraturan gubernur," ucapnya.

Dalam FGD tersebut, peserta membahas berbagai aspek terkait pengelolaan Harta Keagamaan Lainnya, mulai dari definisi, jenis, tata kelola, hingga pengawasan.

Mohammad Haikal berharap dengan kehadiran Peraturan Gubernur Aceh, BMA dapat memaksimalkan Pengelolaan Harta Keagamaan Lainnya selain zakat dan infak.

"Masukan dari semua pemangku kepentingan pada acara FGD hari ini semoga dapat menyempurnakan Ranpergub nanti," tutup Haikal. [BMA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda