Beranda / Berita / Aceh / BMA Urus Legalitas Empat Persil Tanah Wakaf di Aceh Besar

BMA Urus Legalitas Empat Persil Tanah Wakaf di Aceh Besar

Kamis, 31 Maret 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Tim Fasilitasi Legalitas Tanah Wakaf Baitul Mal Aceh mendatangi lokasi. [Foto: BMA]

DIALEKSIS.COM | Jantho - Baitul Mal Aceh (BMA) melalui Tim Fasilitasi Legalitas Tanah Wakaf selama empat hari ini, 28-31 Maret 2022, sedang mengurus legalitas empat persil tanah wakaf di Kabupaten Aceh Besar

Keempat tanah wakaf itu berlokasi di Gampong Lamsiteh di Kecamatan Darul Imarah, Gampong Blang Kiree di Kecamatan Darul Kamal, Gampong Kajhu dan Lambada Lhok di Kecamatan Baitussalam.

Wakil Ketua Tim Fasilitasi Legalitas Tanah Wakaf, Fachrur Razi, mengatakan pengurusan tanah wakaf mulai dari tahapan penetapan nazir, akte ikrar wakaf, hingga sertifikat tanah wakaf.

"Tim mengunjungi sejumlah tempat selama pengurusan legalitas tanah wakaf tersebut. Diantaranya ke Kantor Urusan Agama (KUA) Darul Imarah dan Baitussalam untuk penyerahan kelengkapan administrasi wakaf," jelas Fachrur Razi, Rabu (30/3/2022).

Ia menambahkan, kemudian ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar untuk pengurusan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Aceh Besar untuk melengkapi berkas sertifikasi tanah wakaf.

“Selain itu, tim juga mendatangi lokasi tanah wakaf BMA dan melakukan pengukuran tapal batas dasar tanah. Dalam hal ini, aparatur gampong dilibatkan sebagai saksi-saksi tanah wakaf tersebut,” pungkasnya. [MUR/BMA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda