kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 5 Kg dari Malaysia

BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 5 Kg dari Malaysia

Sabtu, 04 Juli 2020 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi sabu


DIALEKSIS.COM | Riau - Upaya penyelendupan narkoba jenis sabu, berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau. Tak tanggung-tanggung, ada 5 kg yang berhasil diamankan.

Peredaran narkoba itu adalah sindikat jaringan internasional. Dibawa oleh dua orang tersangka yakni Andrian dan Boni, kedua tersangka diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu 5 kg asal Malaysia.

Penyelundupan itu dilakukan melalui jalur tikus. Barang haram itu hendak dibawa oleh tersangka ke daerah Samarinda Kalimantan Barat. Saat ditangkap BNNP Kepri, pelaku sedang menunggu pemesan sabu tersebut di sebuah hotel di daerah Nagayo, Kota Batam, Kepri.

Sabu yang disita tersebut, disimpan dalam kemasan teh china. Rencananya, sabu seberat 5 kg akan diedarkan di wilayah Kalimantan barat. Dengan melalui rute yakni dari Batam akan dibawa melalui jalur udara dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Belum terlaksana, pihak BNNP Kepri berhasil meringkus tersangka.

Kedua tersangka mengaku sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu ke luar daerah. Dalam setiap aksi dan transaksi narkoba ini, pelaku mengaku hanya diupah sebesar Rp1 juta per kg. Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku bekerja berdasarkan perintah dari seseorang berinisial R. R saat ini masih dalam pengejaran petugas BNN.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Richard Nainggolan mengatakan, penangkapan para tersangka ini berasal dari informasi masyarakat. Pihaknya mendapatkan informasi kalau akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar. Transaksi itu dilakukan di sebuah hotel di Batam. Dari informasi itulah, pihaknya melakukan penelusuran dan pengintaian ke lokasi yang dimaksud. Hingga berhasil menangkap para tersangka ini.

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 115 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman pidananya adalah kurungan penjara hingga 20 tahun.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda