kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / BPKN Nilai Kebijakan Mendag Keliru Soal Migor

BPKN Nilai Kebijakan Mendag Keliru Soal Migor

Jum`at, 01 April 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

BKPN menilai kebijakan Kementerian Perdagangan soal minyak goreng keliru karena hanya di atas kertas. [Foto: Antara/Adeng Bustomi]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait minyak goreng keliru.

Menurut Ketua BPKN Rizal E Halim dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (31/3) mengatakan bahwa kedua kebijakan yang diambil oleh (kementerian) perdagangan keliru.

Kemudian, Dia menyoroti aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dan domestic market obligation (DMO) yang hanya di atas kertas. Namun, implementasinya 'nol besar'.

Menurut catatan BPKN, total produksi CPO di domestik sebanyak 46,8 juta ton. Dari jumlah tersebut, 18,4 juta ton digunakan untuk konsumsi domestik.

Sementara itu, rata-rata olahan CPO menghasilkan 20 juta ton liter minyak goreng. Dari total tersebut, hanya 4 juta-5 juta ton yang dijual di dalam negeri, sedangkan sisanya ekspor.

Minyak goreng menjadi masalah yang tak kunjung usai sejak akhir tahun lalu. Harga bahan pokok itu melejit hingga lebih dari Rp20 ribu per liter.

Sebekumnya, pemerintah mengeluarkan aturan subsidi minyak goreng kemasan melalui dana BPDPKS.

Setelah itu, pemerintah juga menetapkan harga acuan tertinggi (HET) kemasan sederhana Rp13.500 per liter, premium Rp14 ribu per liter, dan curah Rp11.500 per liter. Dengan penetapan itu, pemerintah mencabut kebijakan subsidi untuk minyak goreng.

Namun, stok minyak goreng justru menghilang setelah pemerintah memberlakukan HET minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter.

Kelangkaan pasokan minyak goreng kemasan menjadi masalah baru di masyarakat. Tak lama setelah itu, pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan HET untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium.

Sebagai gantinya, pemerintah kembali memberikan subsidi melalui BPDPKS. Namun, kali ini subsidi diberikan untuk penjualan minyak goreng curah.

Di saat yang bersamaan, pemerintah menaikkan HET minyak goreng curah dari Rp11.500 per liter menjadi Rp14 ribu per liter. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda