kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / BPKP Berulang Tahun ke-39, Ini Capaian Kinerja BPKP Aceh

BPKP Berulang Tahun ke-39, Ini Capaian Kinerja BPKP Aceh

Senin, 30 Mei 2022 22:40 WIB

Font: Ukuran: - +

Gedung BPKP. Hari ini, Senin (30/5/2022), BPKP peringati hari jadi ke-39. [Foto: Setkab]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - 39 Tahun sudah BPKP berkiprah dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara, daerah dan korporasi serta pembangunan nasional yang telah dan akan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara Indonesia.

Seiring bertambahnya usia, BPKP terus melangkah untuk mengukuhkan kebermanfaatan atas kehadiran sebagai auditor intern Pemerintah. Sebagai strategic partner maupun trusted advisor, kehadiran BPKP senantiasa diminta stakeholders utama karena manfaat yang diberikan BPKP tentu dapat dirasakan.

Kepala BPKP dalam arahannya, memaparkan pada tahun 2020 dan 2021, tercatat bahwa pengawasan BPKP berhasil berkontribusi pada keuangan negara sebesar Rp61,60 triliun dan Rp54,32 triliun melalui penghematan pengeluaran keuangan negara, penyelamatan keuangan negara, serta optimalisasi keuangan negara. Sampai dengan triwulan I tahun 2022, BPKP juga telah berkontribusi ke keuangan negara sebesar Rp23,78 triliun.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya mengatakan pihaknya terus mengawal berbagai isu strategis.

"Pada triwulan II tahun 2021, BPKP Aceh telah berkontribusi untuk terus mengawal berbagai isu strategis di wilayah Aceh," sebut Indra dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

Berikut beberapa pengawasan dan pengawalan yang dilaksanakan BPKP Aceh.

Pertama, pengawasan atas pengamanan aset negara/daerah, BPKP Aceh telah melakukan audit PKKN sebanyak 15 penugasan dan audit investigasi sebanyak 3 penugasan yang keduanya memiliki potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp51,44 Milyar. Selain itu, BPKP juga melakukan pengawasan pelaksanaan proyek multi years contract, pengawasan pengelolaan Baitul maal, dan probity audit dibeberapa pemerintah daerah.

Kedua, pengawasan atas dana otonomi khusus Aceh (DOKA) BPKP Aceh juga melakukan pengawasan terhadap dana otonomi khusus aceh (DOKA), audit penyesuaian harrga atas pekerjaan penggantian jembatan Kr. Teunom (MYC) Kabupaten Aceh Jaya dengan melakukan koreksi sebesar 4.15% dari pengajuan penyesuaian harga. Hal lain yang menjadi pengawasan BPKP Aceh terkait dengan penanganan limbah bahan berbahaya (B3) medis dari Covid-19 dimana ditemui incinerator dan shelter senilai Rp 11,234 Milyar di UPTD Balai Penanganan sampah regional, blang bintang tidak dimanfaatkan/berfungsi dan perlu medapatkan perhatian para pihak terkait.

Ketiga, pengawasan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, BPKP Aceh telah melakukan audit program vaksinasi yang perlu terus dioptimalkan. Sedangkan untuk Pemberian insentif tenaga kesehatan di wilayah Aceh juga dinilai masih rendah atau di angka 6.81%. Selain itu, BPKP Aceh melakukan verifikasi tagihan pengadaan bibit jahe tahun anggaran 2020 dan penyaluran kredit PEN dibeberapa kabupaten di aceh.

Keempat, pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah, BPKP Aceh melakukan evaluasi perencanaan dan penanggaran APBD, tren realisasi PAD, pengawasan PBJ pada pemerintah daerah di wilayah Aceh, pengawas dana transfer, dan penyaluran dana desa dengan memberikan rekomendasi perbaikan sebagai alternatif solusi bagi stakholder.

Kelima, pengawasan Tata kelola Instansi Pemerintah, BPKP Aceh melakukan penilaian baseline SPIP terintegrasi, Kapabilitas APIP, Bimbingan teknis penerapan SPIP pada instansi vertikal, peningkatan kompetensi SDM APIP dan Profiling risiko fraud dilingkungan pemerintah daerah agar terhindar dari fraud.

Keenam, Pengawasan Akuntabilitas Kekayaan Negara yang dipisahkan yaitu tata kelola Badan Usaha (BUMD, BLU/BLUD dan BU Jasa Air). Menurut hasil pengawasan BPKP Aceh hanya 8 dari 20 PDAM yang dinyatakan sehat. BPKP Aceh juga melakukan pengawasan atas program hibah air minum perkotaan pada beberapa kabupaten sample, reviu dokumen pembangunan Gedung KPO PT Bank Aceh Syariah, Penyusunan HPS, Assessment GCG di PT PIM dan PTPN.

Ketujuh, Pengawasan atas pembangunan infrastruktur meliputi pembangunan infrastruktur jalan tol, proyek bendungan dan irigasi, pembangunan PLTA Peusangan, sertifikasi lahan, Pengawasan DOISP II, Rehabilitasi dan peningkatan jalan GOR- Sebatang Kabupaten Aceh Singkil, program penyediaan air minum dan sanitasi masyarakat, jaringan gas dan pengawasan program KOTAKU.

"Semua pengawasan tersebut merupakan bagian mendorong akuntabilitasnya pengelolaan keuangan negara, daerah dan korporasi sebagai perwujudan kebermanfaatan BPKP agar lebih bermakna menuju negeri yang mandiri," pungkas Indra. [rls]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda