kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / BPKP: Penyidik Kejari Aceh Tamiang Tidak Hadir Ekspose, PKN Belum Dilakukan

BPKP: Penyidik Kejari Aceh Tamiang Tidak Hadir Ekspose, PKN Belum Dilakukan

Selasa, 10 Agustus 2021 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Tim penyidik jaksa kasus dugaan pembangunan jalan Marlempang tidak hadir dalam ekspose bersama tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh yang dijadwalkan pada 17 Juli 2021 lalu.

Hal tersebut disampaikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh Indra Khaira Jaya yang dikonfimasi Wartawan via seluler.

"Surat permintaan audit kerugian negara dari Kejari Aceh Tamiang pada tanggal 24 Juni 2021 kita respon cepat dan setelah itu kita sepakat untuk melakukan ekspose bersama pada 17 Juli, tapi pihak penyidik Kejari Aceh  tidak hadir dalam ekspose tersebut," kata Indra Khaira Jaya.

Indra Khaira Jaya menjelaskan, audit penghitungan kerugian negara (PKN) belum bisa dilakukan sebelum ada kesepakatan apakah ada atau tidak unsur tindak pidana korupsi yang disampaikan dalam ekspose bersama dilakukan antara auditor dan penyidik Kejari Aceh Tamiang.

"Untuk ekspose susulan belum tahu kapan dilakukan karena pihaknya belum mendapatkan dasar menugaskan tim, baik berupa berita acara kesepakatannya atau apakah ada unsur Tipikor dari hasil ekspose penyidik ke auditor BPKP Perwakilan Aceh," jelasnya.

Lebih lanjut Indra mengungkapkan bahwa BPKP Aceh pada prinsipnya ingin ekspose dilakukan secepatnya. Untuk itu Indra menyarankan agar media ini menanyakan kepada pihak Kejari Aceh Tamiang, apa kendala sehingga tidak bisa memenuhi undangan ekspose perkara dari BPKP perwakilan Aceh.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Agung Ardyanto yang dikonfirmasi Dialeksis.com mengatakan bahwa belum bisa menjawab konfirmasi terkait kasus dugaan Tipikor pembangunan Jalan Marlempang.

"Komunikasi dengan Kasipidsus ya, saat ini saya sama Kapolres baru," ujar Agung saat dikonfirmasi media ini.

Sebelumnya media ini sudah berusaha menghubungi Kasi Pidsus Kejari Tamiang, Reza Rahim. Namun sampai berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum membalas pesan dan telepon terkait konfirmasi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kejari Aceh Tamiang membenarkan bahwa pihaknya melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Aceh untuk menghitung kerugian negara.

"Terkait perkembangan penanganan kasus dugaan tipikor pembangunan jalan Marlempang, kami telah berkordinasi dan sudah melayangkan surat ke BPKP Perwakilan Aceh selaku lembaga yang memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara," kata Kajari Aceh Tamiang, Agung Ardyanto yang dikonfirmasi Wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/6/2021).

Agung Ardyanto menjelaskan, permintaan perhitungan potensi kerugian ke BPKP Perwakilan Aceh dilakukan pihaknya setelah adanya hasil pemeriksaan oleh tim ahli fisik dari Politeknik Lhokseumawe.

"Percayalah bahwa pihaknya akan tangani kasus ini dengan serius untuk menuntaskan kasus ini. Kita terbuka dan tidak ada yang kita sembunyi-bunyi terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Marlempang ini," jelas Agung Ardyanto.

Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya

membenarkan adanya surat permintaan dari Kejari Aceh Tamiang ke BPKP perwakilan Aceh untuk perhitungan kerugian negara atas kasus tipikor pembangunan jalan Marlempang Kecamatan Bendahara.

"Permintaan untuk audit kerugian negara sudah kami terima dari Kejari Aceh Tamiang pada tanggal 24 Juni 2021," kata Indra Khaira Jaya.

Indra menjelaskan pihaknya akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan ekspose tim penyidik dalam rangka memastikan apa ada unsur tindak pidanan korupsinya yang diwujudkan dalam bentuk berita acara kesempatan lanjut untuk proses PKKN.

"Kami akan koordinasi dengan pihak Kejari Aceh Tamiang untuk eksposes penyamaan presepsi antara auditor dengan penyidik Kejari Aceh Tamiang," ujarnya.

Setelah ekpose, kata Indra, pihaknya akan menugaskan tim auditor untuk melaksanakan audit perhitungan kerugian keuangan negara. "Jika sinergi dan kolaborasi para pihak berjalan baik laporan hasil auditnya dapat segera kita hasilkan untuk mendukung proses hukum selanjutnya," ujar Indra. (Tim)

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda