Kamis, 21 Agustus 2025
Beranda / Berita / Aceh / BPOM Aceh Ungkap Peredaran Tramadol Ilegal Marak di Sejumlah Daerah

BPOM Aceh Ungkap Peredaran Tramadol Ilegal Marak di Sejumlah Daerah

Kamis, 21 Agustus 2025 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh), Yudi Noviandi. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh), Yudi Noviandi, mengungkapkan peredaran obat keras jenis tramadol masih marak di berbagai daerah di Aceh, mulai dari Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Langsa hingga Banda Aceh.

“Namun perlu dicatat, tramadol yang beredar di Aceh bukan berasal dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau apotek resmi di provinsi ini. Obat tersebut datang dari Pulau Jawa daerah Jabodetabek melalui sarana ilegal dan dikirim ke Aceh lewat jasa ekspedisi,” kata Yudi kepada Dialeksis, Kamis. 

Yudi menegaskan, tramadol legal masih diresepkan oleh dokter, namun dalam pengawasan ketat, karena kerap disalahgunakan. 

Di samping itu, kata dia, cukup banyak Izin edar tramadol telah dicabut oleh pemerintah. 

“Jangan coba-coba mengonsumsi obat keras ini tanpa pengawasan dokter, karena dampaknya bisa membuat ketagihan dan merusak sistem saraf pusat,” ujarnya.

Menurut Yudi, penindakan terhadap peredaran tramadol ilegal di Aceh cukup sulit lantaran sumbernya berasal dari luar daerah. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan dengan menggandeng kepolisian untuk membongkar jaringan peredaran.

“Ada juga pelaku yang sudah tertangkap dan kini sedang diproses hukum,” jelasnya.

Untuk diketahui, tramadol adalah obat untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi. Obat ini hanya boleh digunakan sesuai dengan anjuran dokter dan tidak ditujukan untuk penggunaan jangka panjang.

Tramadol termasuk dalam golongan opioid. Obat ini bekerja dengan menghambat penghantaran sinyal nyeri di sistem saraf pusat. Cara kerja ini akan mengurangi nyeri yang dirasakan oleh tubuh. Perlu diketahui bahwa tramadol hanya digunakan jika obat pereda nyeri lain tidak efektif dalam mengurangi sakit yang dirasakan pasien.[nr]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI