kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / BPP-AKA Kecam Pernyataan Dr Amri, Tuntut Klarifikasi dan Minta Maaf

BPP-AKA Kecam Pernyataan Dr Amri, Tuntut Klarifikasi dan Minta Maaf

Jum`at, 20 Mei 2022 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ketua Umum BPP-AKA Mustafa Mustafa Umar ST. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pimpinan Pusat Asosiasi Kontraktor Aceh (BPP-AKA) Aceh mengecam keras dan menuntut klarifikasi dan permohonan maaf melalui media terhadap pernyataan Dr Amri kepada salah satu media online pada hari Senin, 17 Mei 2022) bahwa “Kontraktor bukanlah Pebisnis, Kontraktor adalah orang yang mengambil fee dari pemerintah.” 

Ketua Umum BPP-AKA Mustafa Umar ST mengatakan, pernyataan tersebut sungguh sangat melecehkan dan menghina serta melukai hati mereka selaku pengusaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi. 

“Sebagai seorang pengamat ekonomi dan pembangunan dari akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), seharusnya Dr Amri sebelum memberi pernyataan atau pandangan perlu terlebih dahulu memahami definisi profesi kontraktor dan juga harus bisa membedakan antara profesi kontraktor, agen proyek dan mafia proyek,” tegas Mustafa dalam siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Banda Aceh, Jumat (20/5/2022).

Di sisi lain, Mustafa menegaskan, dalam konteks Musda KADIN Aceh, DR Amri selaku pengamat mengharapkan sebaiknya Calon Ketua Umum KADIN Aceh ke depan bukan dari kalangan kontraktor itu sah-sah saja.

Akan tetapi, menurut BPP-AKA, dengan menyatakan kontraktor bukanlah pebisnis itu salah besar dan mengatakan kontraktor adalah orang yang mengambil fee dari pemerintah itu juga sebuah penghinaan terhadap para pengusaha jasa konstruksi. 

Menurut Mustafa, tuduhan yang dilontarkan oleh Dr Amri adalah salah alamat, sebab praktik kotor dengan jual beli proyek tersebut dilakukan oleh oknum agen proyek yang mengaku kontraktor dan dekat dengan penguasa atau pemilik pekerjaan.

“Jangan menganalisir semua profesi kontraktor seperti itu. Perlu saudara pahami, kontraktor adalah pengusaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi yang telah memiliki izin usaha legal dari pemerintah dan memiliki sumber daya modal, tenaga kerja, peralatan dan juga manajemen dalam mengerjakan proyek-proyek baik milik pemerintah maupun swasta berdasarkan kontrak dengan cara-cara yang profesional sehingga selesai tepat waktu mutu dan biaya,” ungkap Ketua BPP-AKA itu.

Untuk menghindari persepsi negatif dari publik terhadap profesi kontraktor di Aceh dan juga menjadi polemik berkepanjangan, BPP-AKA meminta Dr Amri untuk segera mengklarifikasi dan meralat pernyataan tersebut serta meminta maaf kepada para pengusaha jasa konstruksi di Aceh. [AKH]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda