Beranda / Berita / Aceh / Bulan Bintang Berkibar Saat Kampanye PA Di Pidie

Bulan Bintang Berkibar Saat Kampanye PA Di Pidie

Minggu, 07 April 2019 23:03 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | PIDIE - Bendera Bulan Bintang dilaporkan kembali berkibar dalam kampanye Partai Aceh di Lapangan Sepak Bola Blang Pase, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Minggu, (7/4) sekira pukul 16.50 WIB. Lambang yang dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia berkibar setelah salah seorang anggota satgas PA yang berada diatas panggung melemparkan sehelai Bendera Bulan Bintang ke kerumunan massa pendukung dan simpatisan partai.

Tidak menunggu lama, massa pendukung dan simpatisan PA langsung menyambut dengan mengibarkan  lembar Bendera Bulan Bintang di depan panggung yang diselingi bendera Partai Aceh. 

Melihat kejadian itu, Waka Polres Kabupaten Pidie yang sedang bertugas mengamankan kampanye tersebut langsung menuju panggung dan memanggil Anwar alias Tgk Wan Klibet, anggota DPRK yang merupakan caleg DPRA dari Partai Aceh agar segera melakukan pelarangan atas pengibaran Bendera Bulan Bintang. 

Sebelumnya, pengibaran Bendera Bulan Bintang juga terjadi saat kampanye Partai Aceh di beberapa tempat di Aceh Timur. 

Dikutip dari aceh.tribunnews.com, Koordinator Juru Kampanye Partai Aceh, Tgk. M Taher menghimbau massa dan simpatisan partai tersebut untuk tidak lagi membawa-bawa Bendera Bulan Bintang dalam berkampanye.

"Kita sudah duduk dengan jajaran Polres Aceh Timur membahas persoalan terkait dikibarkannya bendera Bintang Bulan oleh simpatisan," kata Tgk M Taher kepada Serambi, Rabu (3/4).

Menurut dia, pengibaran bendera Bintang Bulan memang tidak dibolehkan, karena bendera tersebut atribut di luar partai. "Jadi yang tampak dalam kampanye itu dikibarkannya oleh masyarakat, yang sebelumnya sudah kita imbau agar tidak mengibarkannya," jelas Tgk M Taher.

Pihaknya mengaku sudah dari sejak awal berupaya menghindari pengibaran Bintang Bulan, sehingga akhirnya tidak begitu marak.

"Namun demikian, kedepan kita tetap mengimbau agar simpatisan tidak membawa atribut di luar partai," pinta Tgk M Taher lagi.

Perlu diketahui, pengibaran Bendera Bulan Bintang merupakan tindakan menyalahi hukum dan aturan. Hal itu dikarenakan bendera tersebut bukanlah alat peraga kampanye (APK).






Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda