kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Buntut Gugatan Rp51 Miliar: Pemko Lhokseumawe Siap Mengikuti Proses Hukum

Buntut Gugatan Rp51 Miliar: Pemko Lhokseumawe Siap Mengikuti Proses Hukum

Jum`at, 03 Maret 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Lhokseumawe, Darius. [Foto: ist]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe  - Buntut dari isu petani keramba di waduk reservoir pusong menggugat Pj Walikota Lhokseumawe, ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Pemko Lhokseumawe siap mengikuti proses hukum. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Lhokseumawe, Darius. “Sampai saat ini kita belum menerima salinan gugatanya, Pemko Lhokseumawe siap mengikuti proses hukum,” katanya dikonfirmasi Dialeksis.com per telepon Jumat (3/3/2023). 

Kata Darius, sebelumnya pemilik keramba sebelumnya ada perjanjian antara petani keramba dengan pihak pemerintah tentang izin penggunaan waduk untuk budidaya ikan dengan keramba.

“Kalau tidak salah saya, bunyi perjanjiannya itu jika sewaktu - waktu pemerintah akan melakukan kegiatan pembersihan waduk dan lainnya akan diizinkan.Terkait perjanjian kelengkapan historisnya bisa ditanyakan ke bidang budidaya perikanan di DKPP ibu Susi,” kata Darius. 

Sebelumnya, Belasan petani keramba di waduk reservoir Pusong menggugat Pj Walikota Lhokseumawe ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Karena telah membangun saluran pembuangan langsung ke dalam waduk sehingga merugikan petani yang mengelola keramba akibat sampah dan limbah masuk ke dalam waduk. 

 “Waduk ini tempat kami mencari nafkah, keberadaan waduk inipun dari awal dibangun memang harus diperhatikan kebersihan lingkungannya dan menurut dokumen AMDAL Waduk tanggung jawab pengelolaan lingkungan Waduk itu Pemko Lhokseumawe, makanya dibentuk UPTD Waduk Pusong itu untuk mengelola IPAL agar limbah dan sampah tidak langsung masuk mencemari waduk, namun yang terjadi sekarang malah dibangun saluran pembuangan yang langsung ke dalam Waduk," Kata Herizal salah satu penggugat.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Mustafsirah, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa gugatan dilayangkan petani keramba pusong terhadap PJ Wali Kota Lhokseumawe, sudah masuk ke PN daerah setempat. 

“Benar ada masuk,” jawab Mustafsirah, Kamis pagi. [Gita]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda