Bupati Abdya Tunjuk Adiknya jadi Plt Sekda, Akademisi: Jangan Dahulukan Kepentingan Keluarga
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Akademisi FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Firman [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akademisi FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Firman mengatakan berdasarkan aspek birokrasi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) sebenarnya bukan jabatan politik. Namun memiliki posisi paling strategis dalam birokrasi pemerintahan daerah.
Penyataan itu merespon, kebijakan Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim yang menunjuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten setempat Salman Alfarisi sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten berjulukan Breuh Sigupai tersebut.
Penunjukan Salman Alfarisi yang juga adik Akmal Ibrahim sebagai Plt Sekda tersebut tertuang dalam surat perintah Bupati Abdya, dengan nomor BKPSDM. 875.1/453/2021.
Firman menjelaskan, beberapa daerah seperti Cilegon juga pernah melantik adik kandung sebagai Sekda. Namun harus melalui mekanisme lelang dan diikuti lebih dari 2 calon.
" Pertanyaannya bagaimana mekanisme yang terjadi di Abdya. Dalam regulasi terkait pengangkatan Sekda harus sesuai dengan norma yang berlaku, jangan mendahulukan hanya kepentingan kelompok (keluarga). Jangan sampai cenderung memaksakan tetapi tidak memiliki kompetensi atau tidak memenuhi mekanisme penunjukan Sekda," ujarnya kepada dialeksis.com, Minggu (10/10/2021).
Lanjutnya, terkait dengan kepangkatan/eselon dan aspek lainnya yang sudah diatur dalam Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekda.
Diketahui, Salman Alfarisi disamping jabatannya sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Abdya, juga sebagai Plt Sekda Abdya.
"Dalam birokrasi tidak elok merangkap berbagai jabatan karena jabatan Sekda itu ada pucuk jabatan birokrasi yang syaratnya mesti PNS dan sangat strategis. Tetapi kemungkinan pertimbangannya merangkap karena masih Plt Sekda. Mungkin lain hal jika sudah sah jadi Sekda definitif, " pungkasnya.