kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bupati Aceh Besar Larang Penerbangan di Hari Pertama Idul Fitri dan Idul Adha

Bupati Aceh Besar Larang Penerbangan di Hari Pertama Idul Fitri dan Idul Adha

Jum`at, 26 Juli 2019 13:23 WIB

Font: Ukuran: - +

Pemkab Aceh Besar menghimbau seluruh maskapai menghentikan seluruh aktivitas penerbangan pada saat hari pertama idul fitri dan Idul Adha mulai pukul 00.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan imbauan bagi seluruh maskapai penerbangan  yang melakukan lepas landas (take off) dan mendarat (landing) di  Bandara Sultan Iskandar Muda, untuk menghentikan seluruh aktivitas penerbangan pada saat hari pertama idul fitri dan Idul Adha mulai pukul 00.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Himbauan tersebut dikeluarkan  oleh Pemkab Aceh Besar kepada General Manager PT Angkasa Pura II melalui surat nomor 451/2019 tanggal 24 juli 2019 yang ditandatangani  langsung oleh Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.

Lebih lanjut, Mawardi juga menghimbau agar seluruh komunitas bandara dan kru pesawat melaksanakan shalat idul fitri dan idul Adha di  bandara atau di tempat masing masing.

Menurut Mawardi, hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Syariat Islam di wilayah ini sekaligus dalam rangka mendukung visi misi Bupati Aceh Besar yaitu terwujudnya Aceh Besar yang maju, sejahtera dan bermartabat dalam bingkai Syariat Islam.

" Kepada semua pihak supaya dapat bekerjasama dan bersinergi dalam mendukung pelaksanaan Syariat Islam di Wilayah Kabupaten Aceh Besar" pungkas mawardi dalam surat yang juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Kapolda serta sejumlah instansi terkait tersebut.

Informasi yang dihimpun Dialeksis.com, Aktivitas penghentian operasional Bandara ketika hari raya keagamaan bukanlah hal asing di Indonesia.

Di Bali,  bandara-bandara ditutup satu hari dan ratusan penerbangan menuju Bali ditiadakan selama perayaan nyepi dan tahun baru saka.  Selama 24 jam masa penghentian operasional bandara, maskapai dengan penerbangan berjadwal telah melakukan penyesuaian dengan tidak melakukan penjualan tiket penerbangan rute dari dan menuju Bali.

Sebelumnya, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali  pada tahun 2018 lalu juga sempat mengeluarkan kebijakan terkait aktivitas penerbangan di Aceh. Melalui surat bernomor 451/65/2018,  pramugari  diwajibkan untuk berbusana muslimah yang sesuai dengan aturan Syariat Islam. (pd)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda