DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Bupati Aceh Besar Ir. Mawardi Ali, menyerahkan draf nota keuangan dan rancangan qanun Kabupaten Aceh Besar tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar (APBK-P) tahun 2019 dalam sidang paripurna ke-6 masa persidangan ke-3, Senin 15 Juli 2019 di Gedung DPR Kota Jantho.
Menurut mawardi perubahan ini menjadi hal penting guna mengakomodir hal-hal yang belum tercapai. "perubahan ini sangat penting guna mencapai target pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah dan menampung sejumlah rencana pendapatan, rencana pengeluaran dan pembiayaan daerah," Paparnya.Mawardi menjelaskan bahwa anggaran pendapatan tahun 2019 sebelum perubahan sebesar 1.682.700.000.000.,- meningkat menjadi Rp. 1.830.616.607.535,00,- yang terdiri dari Pendapatan asli daera sebesar Rp. 150.928.963.300, bagian dana perimbangan sebesar Rp. 1.045.749.822.500 dan lain-lain pendapatan yang sah Rp. 633.937.821.735.
Sedangkan anggaran belanja APBK tahun 2019 sebelum perubahan sebesar Rp. 1.777.700.000.000.,- meningkat menjadi sebesar Rp. 1.969.434.061.682.17,- dengan rincian sebagi berikut : belanja tidak langsung sebesar Rp. 1.242.836.459.17 dan belanja langsung sebesar Rp. 726.597.602.518.17.
Ia juga menjelaskan berdasarkan perbandingan antara jumlah pendapatan dan belanja, maka perubahan APBK tahun 2019 berada pada posisi deficit sebesar Rp. 138.817.454.147.17, dengan penjelasan pendapatan sebesar 1.830.616.607.535 dan belanja sebesar Rp. 1.969.434.061.682,17.
Mawardi berharap dengan pembahasan rancangan perubahan ini dapat menghasilkan anggaran pendapatan dan belanja yang dapat mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Aceh Besar, "mudah-mudahan anggaran pendapatan dan belanja ini mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat," harap Mawardi.
Selain itu, Sulaiman juga mengatakan diperlukan komitmen disertai kesungguhan untuk melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana atau anggaran. (pd/rel)