kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bupati Aceh Jaya Terima Audiensi Tenaga Pendamping Dana Desa

Bupati Aceh Jaya Terima Audiensi Tenaga Pendamping Dana Desa

Sabtu, 12 Januari 2019 15:05 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: acehjayakab.go.id

DIALEKSIS.COM | Aceh Jaya - Bupati Aceh Jaya, Drs. H. T. Irfan TB menerima audiensi Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Se-Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (10/1) di Aula Mukim dan Gampong Kantor DPMPKB kabupaten setempat.

Audiensi Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa tersebut difasilitasi Kadis Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Kabupaten Aceh Jaya bertujuan untuk mensinergikan Program Gampong dengan Program Pemerintah Daerah, Program Pemerintah Provinsi dan Program Nasional. 

Bupati Aceh Jaya, Drs. H. T. Irfan TB dalam arahannya mengatakan bahwa tenaga ahli mempunyai fungsi dalam melakukan pendampingan di gampong-gampong, disamping juga melakukan sinkronisasi program gampong dengan program kabupaten, regional maupun nasional. 

"Karena ada gampong yang infrastrukturnya sudah lengkap oleh karena itu alangkah baiknya dengan Dana Gampong tersebut dapat kita bangun rumah masyarakat layak huni dan rehab rumah layak huni sebagaimana program prioritas pemerintah daerah salah satu visi misi kami selama lima tahun rumah tidak layak huni dapat kita bangun dan perbaiki". Jelas Irfan TB. 

Sementara Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh, Drs Bukhari MM, menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat sangat peduli terhadap pembangunan dan pemberdayaan desa, karena pembangunan harus dimulai dari desa, sehingga dana desa dikucurkan melalui kas umum daerah pemerintah kabupaten/kota, kemudian ditransfer ke rekening desa dan tidak tercecer sedikit pun di rekening kas pemerintah Kabupaten/Kota. 

Lebih lanjut Drs. Bukhari menjelaskan bahwa Dana Desa tersebut disalurkan dalam tiga tahap, tahap pertama 20 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ke tiga 40 persen.

Untuk tahap pertama 20 persen sudah bisa dicairkan walaupun APBD belum disahkan tetapi harus adanya perda atau qanun APBD Kabupaten/Kota tahun 2019, di samping itu juga adanya Realisasi laporan Dana Hibah Tahun 2018 serta adanya capaian output dengan melampirkan foto visual kegiatan fisik tahun 2018 yang lalu.jelas Drs. Bukhari .

Kadis Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh juga mengatakan bahwa banyak pendamping desa yang tidak pro aktif dalam mendampingi desa melakukan pembinaan baik mulai dari rencana pembangunan Gampong, dan terhadap pendamping Desa yang tidak Pro aktif akan dilakukan pertimbangan nantinya. (mc Abes)
 

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda