Selasa, 25 November 2025
Beranda / Berita / Aceh / Bupati Aceh Utara Tetapkan 54 Hari Status Siaga Darurat Banjir

Bupati Aceh Utara Tetapkan 54 Hari Status Siaga Darurat Banjir

Selasa, 25 November 2025 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Bupati Aceh Utara Tetapkan 54 Hari Status Siaga Darurat Banjir. Foto: Pemkab Aceh Utara


DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil menetapkan status siaga darurat banjir selama 54 hari. Status ini berlaku mulai 23 November 2025 hingga 15 Januari 2026 dan tercantum dalam Keputusan Bupati Nomor 360/845/2025.

Penetapan status siaga dilakukan karena curah hujan yang semakin meningkat dan beberapa wilayah di Aceh Utara mulai terendam banjir. Saat ini ada lima kecamatan yang terdampak, yaitu Kecamatan Langkahan, Seunuddon, Tanah Jambo Aye, Baktiya, dan Muara Batu.

Ketinggian air di kawasan tersebut berkisar antara 40 sentimeter hingga satu meter. 

"Total warga yang terdampak banjir mencapai 4.487 jiwa,” kata Ismail A Jalil kepada wartawan Selasa (25/11/2025). 

Ia menjelaskan, pemerintah telah membuka sepuluh lokasi pengungsian di berbagai kecamatan. Bantuan masa panik juga sudah disalurkan ke seluruh titik pengungsian.

Kata dia, Dinas Sosial Aceh Utara telah menyalurkan bantuan ke beberapa lokasi seperti Desa Lhok Rambideung dan Paya Dua Uram di Kecamatan Seunuddon, serta Desa Matang Jurong dan Matang Arongan di Kecamatan Tanah Jambo Aye. Bantuan juga disalurkan ke Desa Alue Puteh di Kecamatan Baktiya dan Desa Pante Gaki Bale di Kecamatan Langkahan.

“Saya minta semua pejabat, camat, dan masyarakat tetap siaga. Semua harus berada di tempat masing-masing saat banjir terjadi. Tidak boleh ada yang meninggalkan tugas,” terangnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI