kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bupati Amru: Taati Peraturan Pengelola Hutan dan Bangun Kemitraan

Bupati Amru: Taati Peraturan Pengelola Hutan dan Bangun Kemitraan

Selasa, 29 Januari 2019 17:17 WIB

Font: Ukuran: - +

Bupati Gayo Lues, H. Muhammad Amru. (Foto: lintasgayo.co)

DIALEKSIS.COM | Gayo Lues - Bupati Gayo Lues, H. Muhammad Amru mengapresiasi semangat "Gemar Tanam 1000 Pohon" yang dilakukan oleh IMADA TRIJA (Ikatan Mahasiswa, Pelajar dan Pemuda Tripe Jaya) bersama mahasiswa Fakultas Kehutanan Unsyiah Blangnangka serta didukung oleh AGC dan AGCC.

Bahkan Bupati Amru berpartisipasi menanam pohon secara simbolis di pinggiran Kolam Biru Tripe Jaya yang didampingi oleh Kepala Bappeda, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Pertanian dan Kepala BPBD Kabupaten Gayo Lues serta Muspika Kecamatan dan Pengulu Desa Tripe Jaya, Minggu (27/1).

"Saya sangat mengapresiasi kegiatan seperti ini. Keindahan dan keistimewaan hutan di Gayo ini, sudah pasti tidak dimiliki oleh mereka yang berada di daerah lain. Mereka pasti iri melihat keindahan Hutan di sini." Ucap Bupati saat memberikan sambutannya.

Lebih lanjut, Bupati Amru menguraikan beberapa hal terhadap kegiatan ini. Pertama, kegiatan ini ‘jangan hanya euforia saja’. Hanya senang-senang semusim saja saat sebagai status mahasiswa. Tetapi harus ditindaklanjuti di tengah masyarakat sebagai juru bicara melestarikan hutan untuk membangkitkan kesadaran arti penting hutan.

"Tidak menebang pohon sembarangan dan buat solusi peningkatan ekonomi petani melalui semboyan ‘Alam Lestari, Masyarakat Sejahtra’. Jangan hanya sekedar semboyan, lakukan tindakan nyata." Tegas Bupati Amru.

Kedua, perlu memahami ‘moratorium’ melestarikan hutan melalui Kesatuan Pengelola Hutan-KPH V Aceh untuk dapat memahami legalitas status lahan perkebunan di hutan. Sehingga, tidak dikategorikan petani nomaden (berpindah-pindah) tempat berkebun. Moratorium ini penting untuk menghindari konflik dengan pihak penegak hukum. Karena pilihan masyarakat petani sebagai status lahan yang dipilih termasuk kawasan hutan lindung. Legalitas status lahan ini penting sebagai masa depan hutan Tripe agar sepanjang masa di wariskan kepada generasi selanjutnya, terus terjaga kelestariannya.

Ketiga, memanfaatkan, mengelola dan merawat hutan sebagai penyangga melestarikan hutan harus menjadi prioritas kesadaran petani sebagai menggantungkan ekonomi masyarakat. Hutan harus lestari dan masyarakat sejahtra merupakan kewajaran tata cara mengelola hutan tanpa merambah kawasan hutan lindung. Sebagaimana dalam peraturan moratorium disebutkan bila lahan hutan tidak dikelola selama dua tahun berturut-turut maka kawasan tersebut dapat dikelola oleh petani yang hendak berkebun dengan cara mentaati aturan KPH V Aceh.

"Dari ketiga poin tersebut, tantangan saat ini dan akan datang adalah masalah peningkatan ekonomi. Karena itu, taati segala peraturan pengelola hutan dan bangun pola kerjasama kemitraan dengan berbagai pihak." Ucap Bupati. (hm)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda