Bupati Bireuen Terbitkan Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, Bupati Bireuen mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 35 Tahun 2020 Tanggal 14 September 2020 terhadap Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dalam salinan Perbup Bireuen yang diterima media ini Selasa, (15/9/2020) Juru Bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Bireuen, Husaini mengatakan, Perbub itu dikuatkan dengan Peraturan Presiden, Menteri maupun Gubernur berisi sembilan intinya terkait Protokol Kesehatan Covid-19.
Kententuan Perbub Bireuen yang ditegaskan sejumlah Pasal itu meliputi ketentuan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, ikut menghindari kerumunan baik untuk perorangan serta bagi pelaku usaha.
Untuk perseorangan diwajibkan menggunakan masker dengan menutup hidung, mulut dan dagu. Apabila saat keluar rumah serta sedang berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Lalu mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, pembatasan interaksi fisik dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup tetap sehat.
Disebutkan, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum agar melakukan sosialisasi, edukasi serta penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian, pemahaman terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sementara untuk sanksinya ikut ditegaskan, setiap warga atau perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggaraan, penanggungjawab tempat atau fasilitas umum yang ikut melanggar kewajiban akan dikenakan sanksi.
Ditegaskan, sanksi pertama teguran lisan atau tertulis, lalu kedua harus menyanyikan lagu nasional/lagu daerah, membaca Alquran bagi yang beragama Islam dan ke empat harus kerja sosial.
Selanjutnya sanksi kelima berupa tindakan administratif berupa pencabutan sementara KTP atau SIM, maupun identitas lain bila telah dikenakan sanksi pertama sampai ke empat.
Disusul sanksi ke enam dengan denda administratif paling banyak sebesar Rp50 rib, dan itu dikenakan ketika pengambilan KTP atau SIM serta kartu identitas lainnya dengan menunjukkan bukti setoran ke kas daerah melalui PT Bank Aceh Syariah.
Tak hanya itu, bagi setiap PNS disamping dikenakan sanksi sebagaimana perorangan lainnya juga dikenakan sanksi pemotongan tunjangan prestasi kerja sebesar 25 persen.
Untuk tenaga kontrak di Pemerintahan Bireuen yang ikut melanggar kewajiban sebagaimana dalam peraturan tersebut akan dilakukan pemutusan kontrak kerja.
Sejauh ini Peraturan Bupati itu mulai disebarkan, dan akan dilakukan sosialisasikan selama sepekan mendatang, baik untuk unsur Forkopimda, Camat dan Keuchik. (*)