kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Bupati Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRK

Bupati Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRK

Jum`at, 12 Oktober 2018 18:20 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Bupati Aceh Besar,  Ir. Mawardi Ali menghadiri rapat Paripurna Istimewa dengan agenda pengucapan sumpah dua anggota DPRK Aceh Besar Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019, di ruang rapat DPRK Aceh Besar, Kamis, (11/10/208).

Pengambilan sumpah Teuku Rusta Firdous (PAN), dan Hamdan Yunus (PA) sebagai anggota DPRK Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2014-2019 dilakukan langsung oleh ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman SE.

Bupati Aceh Besar, mengucapkan selamat kepada kedua anggota dewan yang baru saja dilantik dan mengucapkan terima kasih atas pengabdian yang diberikan oleh Sabirin Anggota DPRK dari partai PAN dan Nurdin Johan dari partai PA "saya ucapkan selamat atas pelantikan saudara Teuku Rusta Firdous dan Hamdan Yunus atas pelantikkanya Hari ini, saya harap bisa menjadi mitra pemerintah Aceh Besar guna mewujudkan cita-cita menuju Aceh Besar yang lebih baik". Katanya.

Menurut Mawardi Ali selama ini legislatif dan eksekutif selalu menjadi mitra yang baik dalam mebangun Aceh Besar. Oleh karena itu ia mengharapkan kepada dua anggota yang baru saja dilantik mampu memberi warna baru dan mempersolid kerjasama antara eksekutif dan legislatif.

"mari bergabung dan bekerjasama dengan pemerintah guna mewujudkan Aceh Besar yang sejahtera". Ujar Mawardi.

Hal senada juga disampaikan oleh ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman SE, bahwa tugas menjadi anggota DPRK sangat berat dan kompleks. Anggota dewan tidak hanya bertanggung jawab pada konstituennya saja namun juga harus mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Aceh Besar. "tugas sebagai anggota dewan sangat berat, oleh karenanya mari kita saling bahu membahu untuk membangun Aceh Besar ini". Pungkas Sulaiman.

Sebelumnya Sulaiman juga memberikan selamat kepada Teuku Rusta Firdous (PAN), dan Hamdan Yunus (PA) sebagai anggota DPRK Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2014-2019 dan mengucapkan terima kasih kepada oleh Sabirin Anggota DPRK dari partai PAN dan Nurdin Johan dari partai PA atas pengabdian yang telah diberikan selama ini.


(MC. Aceh Besar)

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda