kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Calon Jemaah Haji Dibolehkan Mengajukan Permohonan Pengembalian Uang

Calon Jemaah Haji Dibolehkan Mengajukan Permohonan Pengembalian Uang

Rabu, 08 Juli 2020 16:25 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Calon Jemaah Haji asal Aceh yang batal berangkat akibat pandemi Covid-19 dibolehkan mengajukan permohonan pengembalian setoran Bipih kepada Kankemenag setempat.

Samsudi Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mengatakan, bagi calon jemaah haji membutuhkan uang, maka dibolehkan mengajukan permohonan pengembalian uang setoran Biayah Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) secara tertulis.

"Ya, bagi calon jemah haji yang batal berangkat, kalau mereka memerlukan uang, maka dibolehkan mengajukan permohonan pengembalian uang," kata Samsudi saat dihubungi dialeksis.com, Rabu (8/7/2020).

Ia juga mengatakan, bagi jemaah haji khusus mengajukan permohonan pengembalian kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dimana jamaah mendaftar. 

Ia mengatakan, jika tahun depan tahun depan ongkos perjalanan haji naik atau turun maka akan dilakukan penyesuaian.

"Uang tersebut disimpan dan ada nilai manfaatnya sesuai pengelolaan BIPIH, kemudian akan dikembalikan pada calon jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan tahun 2021,"pungkasnya.

Setidaknya ada 4.187 calon jemaah haji Aceh yang batal berangkat akibat pandemi Covid-19. Nantinya jemaah haji tersebut akan diberangkatkan tahun 2021, Pemerintah Pusat memberi kuota calon jemaah haji untuk Aceh sebanyak 4.378 orang. (IDW)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda