kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Catatan Akhir Tahun 2022 Versi KontraS Aceh

Catatan Akhir Tahun 2022 Versi KontraS Aceh

Kamis, 29 Desember 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

KontraS Aceh. [Dok. Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Selama tahun 2022, banyak hal yang telah dilakukan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh.  

KontraS Aceh adalah organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu hak asasi manusia dan juga isu pemenuhan hak korban.

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna menyatakan, selama tahun 2022 ada beberapa kegiatan yang dilakukan dan membekas dalam ingatan.

Berikut adalah catatan akhir tahun 2022 versi KontraS Aceh:

Pertama, kegiatan paling terkini dari KontraS Aceh adalah penanganan pengungsi Rohingya yang sudah berkali-kali terdampar di Aceh.

Menurut Husna, belajar dari pengalaman terakhir, pihaknya berharap agar dihadirkan mekanisme khusus untuk penanganan pengungsi Rohingya.

“Kita berharap semoga ada mekanisme penanganan terkait pengungsi Rohingya, termasuk segera dilakukan pembentukan Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) agar penanganannya terkoordinasi dengan baik,” ujar Azharul Husna kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Kamis (29/12/2022).

Kedua, KontraS Aceh juga mengapresiasi reparasi mendesak yang sudah diberikan kepada 245 korban pelanggaran HAM masa lalu.

Husna selaku Koordinator KontraS Aceh mendesak agar pemerintah memiliki juga peraturan terkait rekomendasi dan pemberian reparasi bagi korban pelanggaran HAM masa lalu.

“Sehingga tidak menggunakan mekanisme Bansos yang memang banyak masalah. Perlu aturan khusus termasuk ada nomenklaturnya sendiri terkait reparasi,” ungkapnya.

Ketiga, soal polemik kasus rumah ibadah baik di Bireuen maupun di Singkil. KontraS Aceh mendorong agar polemik agama ini bisa segera diselesaikan dengan baik.

Keempat, KontraS Aceh bersama organisasi masyarakat sipil lainnya yang juga bekerja untuk advokasi Revisi Qanun Jinayah. Desakan agar Pasal 47 dan Pasal 50 terkait pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dalam Qanun Jinayah. Dalam draft terakhir kemarin tidak dilakukan penghapusan tetapi penambahan hukuman.

“Kita berharap semoga akan ada peraturan terkait kekerasan seksual terhadap anak dan kekerasan seksual yang komprehensif. Dalam revisi ini terkait pemulihan korban masih belum menjadi fokus,” tuturnya.

Adapun untuk tahun 2023, akan ada beberapa hal yang menjadi fokus kerja KontraS Aceh ke depan, diantaranya mengenai Revisi Qanun Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“KontraS Aceh masuk ke dalam kelompok organisasi masyarakat sipil yang juga akan ikut menyumbang pokok-pokok pikiran untuk diberikan kepada Pemerintah Aceh terkait Revisi RTRW dan juga Revisi UUPA,” pungkasnya.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda