Cegah Pelecehan Seksual, Rektor USK Lantik Satgas PPKS
Font: Ukuran: - +
Rektor USK, Prof Marwan saat melantik Satgas PPKS. [Foto: ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Ir. Marwan melantik satuan tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang VIP, AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Senin (26/9/2022).
Dr. Ria Fitri, SH, M.Hum ditunjuk sebagai Ketua Satgas PPKS USK. Dosen Fakultas Hukum kampus setempat terpilih, setelah melewati proses seleksi yang ketat oleh tim penjaringan, yang terdiri dari unsur kampus maupun dinas terkait.
Surat Keputusan (SK) Rektor atas penunjukan tersebut ditandatangani tanggal 30 Agustus 2022. Keberadaan PPKS USK merupakan perwujudan daripada implementasi dari Permendikbudriset No. 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Tidak mudah untuk mengemban amanah ini, jika merujuk pada Permendikbud Ristek Ada banyak sekali tugas yang akan kami lakukan. Mulai dari pencegahan hingga tindakan. Kami butuh kolaborasi," kata Ria, dalam sambutannya.
Di saat yang sama, dirinya mengungkapkan, banyak pula konsekuensi yang akan dihadapi, bila tidak diimplementasikan sungguh-sungguh. Karenanya, Ketua PPKS USK meminta agar satgas ini tidak ditinggal sendiri.
"Kami butuh peraturan Rektor dengan segala turunannya. Kami juga butuh kepercayaan dari korban dan saksi," pintanya.
Lebih jauh, dirinya percaya, berkat dukungan semua pihak, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan USK bisa berjalan sebagaimana mestinya. Ria berharap, tidak ada pihak yang meminta satgas yang ia pimpin untuk bungkam saat menjalankan kerjanya, seperti alasan; untuk menjaga nama baik kampus.
"Kami percaya nama kampus akan tetap dan sangat baik, dengan menegakkan kebenaran dan keadilan," ucap Ria.
Sementara itu, Rektor USK, Prof Marwan menyampaikan, Satgas PPKS terdiri dari tiga orang dosen, lima mahasiswa dan satu orang tendik. Dirinya mendukung penuh kerja PPKS.
"Kami mendukung apa yang disampaikan ketua. Tidak boleh kita hambat, apalagi bungkam. Pada intinya untuk melindungi warga kampus," ujar Rektor USK.
Sebagai langkah awal, ia mengatakan, USK sudah menyiapkan ruang kerja PPKS. Pihaknya juga memfasilitasi website untuk informasi dan pengaduan by sistem. Dengan demikian, respon bisa semakin cepat. Langkah ini juga penting, sebab ada kecenderungan korban malu jika melaporkan langsung.
Prof Marwan menegaskan, USK punya komitmen yang tinggi untuk mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual di kampus. Bukan saja yang menimpa mahasiswa, dosen serta tendik, namun juga masyarakat yang berada di seputaran kampus Jantong Ate Rakyat Aceh itu.
"Tugas ini bukan saja menjadi tanggungjawab PPKS USK, tetapi kita semua tanpa terkecuali wajib berperan. Persoalan kekerasan, pelecehan seksual punya dampak yang besar, sebab meninggalkan trauma. Bahkan yang paling mengkhawatirkan, ada kecenderungan korban bisa jadi salah satu pelaku di kemudian hari," jelas Prof Marwan.
Karena itu, ia menilai, aspek pencegahan lewat edukasi perlu dioptimalkan. Di saat yang sama, butuh pembinaan yang serius bagi bagi korban maupun pelaku. Kehadiran Permendikbud Risek sangat berarti, karena berpihak kepada korban.[]