Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Kuta Melaka Gelar Operasi Yustisi
Font: Ukuran: - +
Reporter : ASYRAF
DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Guna mencegah penyebaran covid-19, Polsek Kuta Malaka bersama instansi terkait secara rutin melaksanakan operasi yustisi. Operasi yustisi dilaksanakan guna menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan juga melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Berdasarkan informasi dihimpun DIALEKSIS.COM, Kegiatan Operasi Yustisi di Pasar Ikan/Sayur Desa Lam Ara Cut dan Pasar Samahani Sayur Desa Reuleung Gelumpang Dalam Wilayah hukum Polsek Kuta Malaka Polres Aceh Besar. Senin (26/04/21) Pelaksanaan ops Yustisi bedasarkan amanat pemerintah yang tertuang dalam Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Covid 19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.
Surat telegram Kapolda Aceh Nomor : STR 167/IX/OPS.2/2020 tanggal 15 September 2020 perihal pelaksanaan ops yustisi pendisiplinan protokol kesehatan guna pencegahan covid 19. Perbup Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Aceh Besar.
Selama pelaksanaan giat masih ditemukan sejumlah warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan bedasarkan amanat pergub oleh unsur gugus tugas percepatan penaganan covid Kec. Kuta Malaka mengambil tindakan ditempat, berikut bentuk teguran dan sanksi yang diberikan. (asy)