Beranda / Berita / Aceh / Cek Zainal Serahkan Raqan APBK 2020 kepada DPRK Banda Aceh

Cek Zainal Serahkan Raqan APBK 2020 kepada DPRK Banda Aceh

Selasa, 05 November 2019 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Pemko Banda Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin menyerahkan secara resmi Rancangan Qanun (Raqan) APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.

Dokumen tersebut diserahkan Cek Zainal, panggilan akrab Zainal Arifin, kepada Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar dalam sidang paripurna di gedung dewan setempat, Selasa (5/11/2019).

Sebelumnya, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Banda Aceh itu menyampaikan penjelasan secara ringkas mengenai Raqan APBK Banda Aceh 2020.

Raqan tentang APBK Banda Aceh 2020 terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.415.527.882.212, Belanja Daerah Rp. 1.417.527.882.212, dan Pembiayaan Daerah Rp.10.000.000.000 yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2019.

Menurutnya, Raqan APBK Banda Aceh 2020 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta peraturan terkait lainnya.

Dalam menyusun APBK, pemerintah daerah wajib untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, yaitu sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah dan kemampuan keuangan daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, tepat waktu, dan transparan.

"Dan juga harus bersifat partisipatif dengan melibatkan masyarakat, efektif, dan efisien serta bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, serta manfaat untuk masyarakat," kata Cek Zainal.

Selanjutnya, Raqan ABPK tersebut akan dibahas bersama oleh Badan Anggatan Dewan dan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Banda Aceh. "Melalui pembahasan bersama nanti diharapkan dapat terciptanya disiplin anggaran yang berfungsi sebagai alat untuk mewujudkan visi dan misi Kota Banda Aceh."

Ia juga mengharapkan semua unsur dapat berperan aktif mempercepat proses penyusunan dan pembahasan R-APBK 2020, "sehingga persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRK Banda Aceh atas Raqan APBK 2020 tercapai dalam waktu yang tidak begitu lama," harapnya. (jun/rls)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda