DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim Peucrok Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial SF (34), warga Blang Asan, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. SF ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Tanoh Anoe, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin (17/3/2025).
SF adalah pelaku pembakaran rumah milik istrinya, Safwana (39), yang terletak di Gampong U, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, pada 25 Februari 2025. Akibat insiden tersebut, korban kehilangan tempat tinggal karena rumahnya habis dilalap api.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., mengungkapkan bahwa SF telah lama menjadi buronan dan diketahui sering berpindah tempat untuk menghindari penangkapan.
"Tersangka SF telah lama menjadi target pencarian dan sering berpindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Namun, berkat kerja keras tim, kami akhirnya berhasil menangkapnya di tempat persembunyian," ujar AKP Dr. Boestani.
Dari hasil penyelidikan, motif pembakaran rumah tersebut diduga dipicu oleh pertengkaran rumah tangga. SF menuduh istrinya berselingkuh dan sempat mengancam akan membakar rumah. Ancaman tersebut akhirnya menjadi kenyataan pada 25 Februari 2025. Pada saat kejadian, anak korban menyaksikan SF bertepuk tangan di balik kobaran api yang membakar rumah. Diduga, api berasal dari botol berisi bahan bakar minyak (BBM) yang dilemparkan oleh pelaku dan disulut api.
Menurut keterangan korban, Safwana, pertengkaran tersebut berawal dari rasa cemburu pelaku. Bahkan, SF melarang istrinya untuk menghadiri pernikahan anaknya dari pernikahan sebelumnya, karena merasa cemburu, mengingat mantan suami Safwana juga hadir dalam acara tersebut.
Salah satu saksi, Siska Rozani, yang merupakan anak dari Safwana, melihat langsung aksi pelaku pada pukul 03.00 dini hari.
Saat ini, SF telah ditahan di Rutan Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa seluruh aspek hukum dipenuhi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.