kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / CPNS Diminta Surat Bebas Narkoba, Kepala BNN Aceh: Hati-hati Saat Tes Urine

CPNS Diminta Surat Bebas Narkoba, Kepala BNN Aceh: Hati-hati Saat Tes Urine

Rabu, 27 September 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Ir Sukandar MM. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Ir Sukandar MM mengimbau kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk berhati-hati saat melakukan tes urine.

Hal ini lantaran terdapat 6 parameter dalam tes narkoba yaitu kokain , ganja , morfin , bonzodiazepin , amfetamin , dan ganja (THC) .

"Kepada calon PNS agar berhati-hati dalam melaksanakan tes urin dikarenakan standar dari BNN itu 6 parameter dan harus diuji lab," kata Sukandar kepada Dialeksis.com, Rabu (27/9/2023).

Tes narkoba akan dilakukan untuk mendeteksi, apakah ada kandungan atau zat narkoba di dalam tubuh. Selain itu, tes dilakukan untuk mengetahui jenis dan kadar obat-obatan terlarang tersebut di dalam tubuh.

Sukandar mengatakan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) adalah surat keterangan yang menunjukkan seseorang terbebas dari zat-zat psikotropika, narkotik, dan zat adiktif lainnya.

Surat ini menjadi penting lantaran kerap dijadikan patokan apabila seseorang ingin mendaftar pekerjaan, termasuk mendaftar sebagai CPNS.

Biaya yang dibanderol untuk mengurus surat bebas narkoba bervariasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menetapkan biaya pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba sebesar Rp180.000.

Sementara biaya pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN) di Badan Narkotika Nasional (BNN), ditetapkan sejumlah Rp290.000.

Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Sekali tes dan memeriksa, di BNN itu 290 ribu. Ya mungkin menurut masyarakat terlalu mahal tapi ya gimana lagi," pungkasnya. [NH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda