kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / CPNS yang Mengundurkan Diri: Diblacklist Hingga Didenda Ratusan Juta

CPNS yang Mengundurkan Diri: Diblacklist Hingga Didenda Ratusan Juta

Senin, 30 Mei 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: ANTARA/NOVA WAHYUDI]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Isu mengenai pengunduran diri Rekrutmen CPNS memberikan efek sosial di masyarakat tentunya.

Kepala BKN Aceh, Ojak Murdani mengatakan sejauh ini untuk wilayah Aceh belum ada laporan pengunduran diri sama sekali. “Karena jika ada yang mengundurkan diri, maka pihak BKN juga ikut menyetujui perihal tersebut,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Senin (30/5/2022).

Kemudian, Dirinya mengatakan, tentu juga akan ada dikenakan sanksi berupa denda sesuai aturan yang ada dan juga akan diblacklist namanya tidak bisa mengikuti rekrutmen CPNS selanjutnya.

“Secara umum itu Blacklist, tapi tidak disebutkan berapa lama, atau ada jangka waktunya. Secara internal itu ada sanksi denda juga, sejumlah uang karena ada kerugian di Pemerintah dan di daerah,” ungkapnya.

Dari beberapa data yang dihimpun oleh Dialeksis.com, pada Senin (30/5/2022), Berdasarkan Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, adapun sanksi yang harus dibayar yaitu:

1. Dinyatakan lulus seleksi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta

2. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta

3. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta

Sementara itu, di Kementerian PPN/Bappenas, melalui Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019 menyebutkan ada denda hingga Rp 35 juta bagi pelamar CPNS yang mengundurkan diri.

Kemudian, di Kementerian Luar Negeri, melalui Pengumuman Kemenlu no 00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019 pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.

“Memang juga ada beberapa instansi yang masih menjadi favorit dan terus diminati, karena ada gaji, tunjangan, dan lainnya. Itu termasuk cukup besar juga,” sebutnya.

Kemudian, Lanjut Ojak menyampaikan, ketika isu bergulir ke masyarakat, memang ada efek sosial yang muncul.

“Kalau ada yang mengundurkan diri (Rekrutmen CPNS), memang cukup merugikan bagi teman-teman yang lain,” ungkapnya.

Ojak mengatakan, CPNS inikan merupakan pilihan karier, jadi ketika ingin berkarir maka berkarirlah sesuai passion yang diminati.

“Jangan coba-coba untuk CPNS, jadi ketika mengundurkan diri, disatu sisi kesempatan orang lain juga tersia-siakan, namun, disatu sisi negara juga membutuhkan SDM. Jika mengundurkan diri inikan jadi kerugian negara,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda