kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / CPNS Yang Mengundurkan Diri, Ini Kata Praktisi Hukum

CPNS Yang Mengundurkan Diri, Ini Kata Praktisi Hukum

Selasa, 31 Mei 2022 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Praktisi Hukum, Hermanto. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Isu mengenai pengunduran diri oleh sebagian rekrutmen CPNS menjadi perhatian bersama oleh masyarakat tentunya. pengunduran ini tentu juga meninggalkan efek sosial dimasyarakat.

Praktisi Hukum, Hermanto mengatakan, bahwa di dalam Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ada aturan terkait dengan pengunduran diri CPNS Hal tersebut tertuang dalam Pasal 37 Ayat (2) yang menyatakan “ Bahwa seorang CPNS dapat diberhentikan dengan beberapa alasan, salah satunya mengundurkan diri atas permintaan sendiri”.

“Berdasarkan Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil berbunyi,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Selasa (31/5/2022).

Dalam hal ini, kata Hermanto, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya”.

Selain sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya namun ada beberapa instansi yang memiliki sanksi tambahan bagai para CPNS yang mengundurkan diri diantaranya adalah:

1. Badan Intelijen Negara (BIN) 

Dalam Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS BIN Tahun Anggaran 2021, pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS dan kemudian mengundurkan diri akan didenda sebesar Rp 50 juta. Sementara bagi yang telah diangkat menjadi CPNS dan mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lain dan kemudian mengundurkan diri akan didenda sebesar Rp 100 juta. Denda ini berdasarkan pada Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai BIN.

2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) 

Dalam Pengumuman Nomor: 01/Pansel-CASN/07/2021 tentang Seleksi CPNS Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021, terdapat sanksi denda bagi CPNS yang telah mendapat NIP. CPNS yang mengundurkan diri dengan alasan apapun wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 35 juta.

“Jadi terkait dengan berita banyak CPNS yang mengundurkan diri karena ternyata gaji yang diharapkan ternyata tidak sesuai dengan ekspektasi, Harusnya masing-masing instansi selain mempublikasikan formasi yang dibuka saat penerimaan CPNS, instansi terkait juga mempublikasikan jumlah gaji berikut tunjangan masing-masing instansi,” ujarnya.

Lanjutnya, calon CPNS bisa mengetahui jumlah gaji berikut tunjangan yang akan diperoleh setelah menjadi CPNS dan para CPNS juga harus lebih proaktif untuk bertanya atau mencari informasi terkait dengan besaran gaji PNS beserta tunjangan.

“Apabila dilihat dari aturan terkait CPNS yang mengundurkan diri tersebut bukan merupakan sebuah tindak pidana, tapi ada hal lain yang harus diperhatikan bagi CPNS yang mengundurkan diri, diantaranya ada uang negara yang dikeluarkan untuk proses requitmen CPNS tersebut, jadi kalau dilihat dari calon CPNS yang benar-benar ingin menjadi PNS kan kasihan sedangkan yang sudah lewat bisa mengundurkan diri seenaknya,” katanya.

“Maka sanksi yang diberikan oleh Pemerintah maupun instansi terkait sudah tepat karena agar memberikan efek agar para CPNS tidak seenaknya mengundurkan diri karena ada uang negara yang tidak sedikit untuk membuat proses seleksi tersebut,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda