kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Kepala Disperindag Aceh: Akan Berkurang Jumlah Perokok

Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Kepala Disperindag Aceh: Akan Berkurang Jumlah Perokok

Jum`at, 11 Desember 2020 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, Mohd Tanwier. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif cukai rokok tahun 2021 naik sebesar 12,5 persen.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh, Mohd Tanwier mengatakan dengan naiknya cukai rokok tahun depan maka akan berpengaruh terhadap jumlah perokok.

"Kenaikan cukai rokok secara nasional tentu pengaruhnya berkurangnya orang merokok," jelas Tanwier saat dihubungi Dialeksis.com, Jumat (11/12/2020).

Kemudian, lanjutnya, kenaikan cukai rokok ini secara signifikan tidak terlalu mempengaruhi perindustrian rokok di Aceh karena di Aceh sendiri pabrik rokok baru bertumbuh.

"Di Aceh hanya dua (pabrik rokok) yang sudah melaporkan dan memiliki cukai," jelas Tanwier.

"Dan dengan dinaikkannya ini (cukai rokok), pendapatan pajak semakin besar tentunya," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda